Padang, PilarbangsaNews
Penggeledahan berlangsung sejak Senin (17/11/2025) pagi di kantor PT Benal Ichsan Persada (BIP) di Jalan Padang By Pass, Kota Padang oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang datang bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
Penggeledahan ini untuk mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang ditaksir merugikan negara hingga Rp34 miliar.
Aksi penggeledahan ini dipimpin Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, menyita dokumen, dan meminta keterangan awal dari pegawai. Selain kantor perusahaan di By Pass, rumah pihak terkait di kawasan Lapai, juga ikut digeledah.
Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja di salah satu bank BUMN.

Penggeledahan di Kantor PT Benal Ichsan Persada di Jalan Padang By Pass
“Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT Benal Ichsan Persada dan rumah pemiliknya, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” ujar Koswara.
Ia menyebut penyidikan kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun. “Kasus ini memang betul sudah lebih dari satu tahun. Sabar saja, karena saya juga baru di sini,” katanya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Koswara menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. “Untuk penetapan tersangka, mohon bersabar dan menunggu,” ucapnya.
Kejari Padang memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tuntas.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank BUMN maupun PT Benal Ichsan Persada. Kejari juga membenarkan Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun, telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban fasilitas kredit yang kini tengah diselidiki. (Gilang)










