Web Hosting
Web Hosting
Pariwara

DPRD Kota Padang dan Pemko Sepakat, Ranperda BMD dan Ranperda SOTK Disahkan Jadi Perda

224
×

DPRD Kota Padang dan Pemko Sepakat, Ranperda BMD dan Ranperda SOTK Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang, Senin (17/11/2025).

 

Bertempat diruang sidang utama DPRD Padang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati langkah besar dalam reformasi birokrasi dan tata kelola aset daerah.

 

Kesepakatan ini ditandai dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Anggota DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan dari Fraksi PDI-P/PPP menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada Ketua DPRD Padang Muharlion

 

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion yang didampingi wakil wakil ketua, Mastilizal/Aye, Osman Ayub, Jupri dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

 

Hadir dalam Rapat Paripurna ini Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta segenap unsur Forkopimda dan tamu undangan.

 

Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (SOTK).

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin Ketua Muharlion

 

Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi solid antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

 

Menurut Fadly, penyempurnaan aturan BMD sangat krusial untuk memastikan aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi juga berdaya guna.

 

Regulasi pengelolaan BMD ini disusun selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah standarisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, serta penertiban administrasi.

 

Anggota DPRD Kota Padang Zalmadi dari Fraksi PKB/Umat menyampaikan pendapat akhir fraksi

 

Sementara itu, terkait perubahan SOTK, Fadly Amran menjelaskan bahwa hal ini merupakan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2023. Salah satu poin vital dalam perubahan ini adalah transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kini diperkuat fungsi risetnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penguatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

 

Transformasi menjadi Bapperida diharapkan dapat mengintegrasikan riset dan inovasi ke dalam perencanaan pembangunan yang lebih efisien dan berbasis data.

 

Pengesahan ini juga diwarnai dengan catatan kritis dan konstruktif dari fraksi-fraksi di DPRD Padang. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai NasDem menekankan bahwa revisi Perda BMD harus memperkuat empat pilar utama manajemen aset, yakni perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan.

 

Fraksi NasDem secara spesifik menyoroti pentingnya pemeliharaan aset yang sering kali menyebabkan penurunan nilai barang jika tidak direncanakan dengan baik.

 

Wali Kota Padang Fadly Amran menandatangani Ranperda menjadi Perda, disaksikan Pimpinan DPRD Kota Padang

 

Senada dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar aset daerah tidak hanya menjadi daftar inventaris yang pasif. Fraksi PAN meminta Pemko Padang mengkaji potensi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan yang profesional.

 

Terkait pembentukan Bapperida, Fraksi PAN juga mengingatkan agar badan baru ini menyelaraskan programnya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memaksimalkan hasil riset secara nasional.

 

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, yang turut hadir menilai bahwa perubahan SOTK adalah upaya nyata meningkatkan responsibilitas perangkat daerah. Penataan struktur organisasi ini memastikan distribusi tugas yang lebih proporsional demi pelayanan publik yang lebih cepat, sejalan dengan visi Padang Amanah.

 

Menutup paripurna, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa kedua Perda ini telah melalui proses harmonisasi yang ketat di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) dan fasilitasi Pemerintah Provinsi.

 

Ia berharap implementasi regulasi ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan kota yang semakin dinamis. (Arman)

 

#Pariwara

#DPRD Kota Padang