Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bukan Sekadar Sampah, MoU Kabupaten dan Kota Solok Jadi Model Nasional Penanganan Sampah Regional

×

Bukan Sekadar Sampah, MoU Kabupaten dan Kota Solok Jadi Model Nasional Penanganan Sampah Regional

Sebarkan artikel ini

Oleh : Syamsul Azwar, Wartawan Muda (Sekretaris SMSI Kabupaten Solok)

Persoalan sampah telah ditetapkan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo, ini mendapat jawaban nyata dari dua daerah beradik kakak di Ranah Minang, yakni Kabupaten Solok dan Kota Solok sepakat mengakhiri ego sektoral dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah Terpadu.

 

 

Ini amat menarik ditelusuri bersama secara mendalam, penulis juga selaku Wartawan PilarbangsaNews mencoba mengulas cerita kilas balik dari kerjasama ini, mari ikuti.

 

MoU (Memorandum of Understanding), dalam Bahasa Indonesia sering diterjemahkan menjadi Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan sederhananya adalah Perjanjian awal / Kesepakatan bersama antara dua pihak atau lebih detail dan mengikat (Perjanjian Kerjasama / PKS).

 

Intinya, Nota Kesepahaman antara Kabupaten Solok dan Kota Solok untuk sepakat bekerja sama dalam pengelolaan sampah terpadu, panandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.

 

Gubernur Sumbar yang lebih akrab disapa Buya Mahyeldi ini sangat memberikan apresiasinya atas lahirnya kolaborasi Dua Solok ini, patut menjadi model yang harus ditiru dan dikuti daerah lain di wilayah Sumbar ini.

 

“Sampah hari ini bukan lagi urusan Dinas Kebersihan semata, tapi juga dapat menjadi ancaman bencana. Misalnya tumpukan sampah di sungai berpotensi memicu banjir, di lereng dapat memicu longsor.

 

Penandatanganan yang sangat bersejarah ini berlangsung di Istana Gubernuran Sumatera Barat, Senin (27/10/2026). Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra membubuhkan tanda tangan di atas meja kayu ukir, disaksikan jajaran pejabat Dinas Lingkungan Hidup kedua daerah dan pejabat teras Pemprov Sumbar.

 

Penandatangan MoU pengelolaan sampah terpadu antara Kabupaten Solok dan Kota Solok 

 

TPA Overload, Solusi Kolaborasi

Dalam sebuah perbincangan penulis pernah berdialog dengan Kepala Dinas LH Kabupaten Solok, kala itu ia mengungkapkan kondisi TPA Regional yang ada saat ini sudah overload 70%. Sementara di sisi lain Kota Solok juga menghadapi persoalan kondisi lahan TPA yang sangat terbatas.

 

Melalui kerjasama ini, kedua daerah sepakat membangun sistem TPA Terpadu Berbasis Ekonomi Sirkular. Bukan lagi open dumping, tapi pengelolaan modern dengan teknologi pemilahan, bank sampah, RDF (Refuse Derived Fuel), kompos, bisa saja memiliki potensi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

 

Produksi sampah di setiap daerah cenderung meningkat, ini seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk, sehingga sampah terus bertambah dari waktu ke waktu, jika tak dilukan upaya di daerah yang padat penduduk ini Solok akan terancam darurat sampah.

 

Bersatunya Kabupaten dan Kota Solok dalam pengelilaan sampah, biaya operasional lebih efisien, teknologi lebih modern, dan yang terpenting, lingkungan Solok tetap bersih, asri, dan terhindar dari ancaman bencana ekologis.

 

Kerjasama ini dinilai juga akan mampu melahirkan sebuah kolaborasi bersama, bisa saja memberikan ruang keterlibatan BUMD, nagari/kelurahan, hingga kelompok relawan sampah.

 

Kilas balik MoU ini juga akan mampu mewujudkan lima pilar pengelolaan sampah, diantaranya:

 

Pertama, lahirnya kalaborasi, lebih mengarah pada satu manajemen dalam pengelolaan sampah terpadu antara Kabupaten-Kota Solok.

 

Kedua, hadirnya TPA Terpadu yang akan mampu mendesain model pembangunan dengan fasilitas yang lebih modern dan terpusat.

 

Ketiga, Ekonomi Sirkular, istilah ini mengolah sampah menjadi bernilai ekonomi, banyak daerah dari sampah menjadi pendapatan yang besar bagi daerahnya.

 

Keempat, edukasi yaitu semacam gerakan memilih dan memilah sampah, mulai dari sampah rumah tangga, perkantoran, perusahaan dan lainnya.

 

Kelima Zero Waste (Nol Sampah) bukan dalam artian tidak ada sampah, namun bagaimana meminimalkan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sehingga target pengurangan 30% sampah ke TPA pada 2027 dua daerah itu terwujud dalam mengaplikasikan program strategis nasional.

 

Selaku Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Solok Langkah Dua Solok ini sangat perlu mendapatkan apresiasi sebagai percontohan kepemimpinan kolaboratif dari dua pemimpin muda bupati dan walikota Solok.

 

Dengan adanya MoU ini, persoalan sampah yang selama ini menjadi PR besar, kini berubah menjadi peluang besar untuk menjadikan Solok sebagai Kabupaten/Kota percontohan pengelolaan sampah regional di Sumatera Barat.

 

Bersatu atasi darurat sampah!
Bukan lagi ego sektoral, tapi TPA Terpadu & Ekonomi Sirkular! Ini model nasional! Sangat perlu dukungan bersama Solok harus menjadi contoh Zero Waste?

 

Kebijakan ini juga sangat perlu terbangunnya jaringan sampai ke nagari nagari dan kelurahan, lahirnya bank-bank sampah sampai ke pelosok masyarakat.

 

Penulis juga pernah melahirkan inovasi pertama di Kabupaten Solok ketika menjabat sebagai Walinagari Batang Barus, membentuk, membina dan memfasilitasi kelompok perempuan membentuk beberapa unit Bank Sampah.

 

Jika sampah di kelola dengan baik tak lagi menjadi ancaman untuk masa datang, pencemaran udara yang bau dan mengurangi resiko banjir di daerah langganan bencana.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis