Dharmasraya, PilarbangsaNews
Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Nasional 2025 mencuat di Jorong Panyubarangan, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tiga orang warga setempat secara resmi mengadu ke Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya, Selasa (16/12/2025), dengan mengembalikan bantuan yang mereka terima karena dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung di Kantor Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya. Ketiga warga datang membawa masing-masing satu karung beras dan satu kantong minyak goreng sebagai bentuk protes atas pembagian bantuan yang mereka anggap tidak adil dan menyimpang dari aturan.
“Kami datang untuk menyampaikan ketidakadilan dalam pembagian bantuan pangan di nagari kami,” ujar Endang, salah seorang warga, di hadapan Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya.
Menurut Endang, selain jumlah bantuan yang diterima berkurang dari ketentuan, proses penyaluran juga disertai ucapan yang dinilai merendahkan martabat penerima manfaat.
“Bantuan itu disampaikan dengan kata-kata yang tidak pantas, seolah-olah kami menerima karena belas kasihan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Warga yang mengembalikan bantuan pangan ke Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya
Tak hanya itu, warga juga mengungkap dugaan manipulasi dokumentasi penyaluran bantuan. Mereka diminta berfoto seolah menerima bantuan penuh, namun kenyataannya jumlah yang dibawa pulang tidak sesuai dengan yang didokumentasikan.
“Kami disuruh foto dengan dua karung beras dan dua kantong minyak goreng. Tapi yang kami terima hanya satu karung beras dan satu kantong minyak goreng,” beber Endang.
Seluruh keluhan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya, Hasto Kuncoro. Ia menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga dengan memanggil dan berkoordinasi bersama Wali Nagari Panyubarangan.
“Kami akan menelusuri dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hasto.
Berkat respons yang dinilai terbuka dan humanis dari pihak dinas, ketiga warga akhirnya kembali ke rumah masing-masing dengan membawa kembali bantuan beras dan minyak goreng sambil menunggu hasil tindak lanjut resmi dari instansi terkait.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Bantuan Pangan Nasional Tahun 2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun faktanya, warga Jorong Panyubarangan hanya menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
Sementara itu, Wali Nagari Panyubarangan, Bakri, saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan kebijakan pembagian tersebut merupakan hasil rembuk bersama perangkat nagari.
“Kebijakan itu berdasarkan kesepakatan dengan perangkat nagari. Karena rata-rata ekonomi warga menengah, maka bantuan dibagi rata. Di jorong itu hanya lima rumah yang tidak menerima, supaya tidak ada kesenjangan,” jelas Bakri.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera dituntaskan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah. (Rjl)










