Padang, PilarbangsaNews
Setelah lebih dari 12 tahun berada dalam kondisi tidak optimal, PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) akhirnya memasuki babak baru. Para pemegang saham menyepakati pengaktifan kembali perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 13 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut sekaligus membuka kembali agenda lama yang belum sepenuhnya selesai: bagaimana memastikan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk aset lahan 108 hektare yang menjadi bagian dari investasi tersebut, benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat bagi daerah.
RUPSLB dihadiri seluruh pemegang saham dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Hukum. Pemegang saham swasta juga hadir dalam rapat tersebut.
Keputusan mengaktifkan kembali PT ARP menjadi penting karena perusahaan tersebut bukan sekadar perseroan biasa. Sejak awal, PT ARP berkaitan dengan penyertaan modal Pemprov Sumbar berupa lahan seluas 108 hektare yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan kawasan industri melalui PT Padang Industrial Park (PT PIP). Artinya, reaktivasi perusahaan bukan hanya persoalan menghidupkan kembali struktur perseroan. Di dalamnya terdapat persoalan pengelolaan investasi daerah yang harus dipastikan status, nilai, dan manfaatnya.
Reaktivasi Mengakhiri Masa Vakum
Keputusan RUPSLB dapat dilihat sebagai titik balik setelah persoalan PT ARP berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, reaktivasi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan yang telah muncul selama perusahaan tidak aktif. Justru sebaliknya, pengaktifan kembali PT ARP membuat pemerintah memiliki pekerjaan baru untuk memastikan struktur perusahaan yang baru benar-benar berdiri di atas data dan status aset yang jelas.
Persoalan tersebut bukan tanpa catatan pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyoroti pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP yang dalam perjalanannya dilakukan melalui kerja sama dengan PT PIP. BPK menyebut kondisi tersebut berisiko terhadap aset tanah seluas 108 hektare serta berisiko membuat pemerintah daerah tidak memperoleh kontribusi berupa dividen dan penerimaan terkait perubahan hak atas lahan.
Catatan BPK tersebut menunjukkan bahwa persoalan PT ARP sejak lama bukan semata-mata mengenai aktif atau tidak aktifnya perusahaan. Ada persoalan tata kelola investasi daerah yang harus dijawab.
Pada 2014, DPRD Sumbar bahkan telah membentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan aset daerah di PIP. Di antara rekomendasinya adalah memastikan aset Pemprov Sumbar di PIP, jumlah saham pemerintah, luas lahan, serta melakukan inventarisasi terhadap lahan 108 hektare yang menjadi bagian dari penyertaan modal.
Dengan demikian, reaktivasi PT ARP seharusnya tidak dipandang sebagai garis akhir. Ia justru menjadi awal dari fase baru yang membutuhkan penataan lebih ketat.
Dalam pendirian PT ARP, Pemprov Sumbar diketahui menyetor lahan seluas 108 hektare dengan komposisi saham 55 persen. Dalam perkembangannya, dilakukan kerja sama dengan perusahaan dari Johor, Malaysia, yang kemudian melahirkan PT PIP. Karena itu reaktivasi harus diikuti dengan rekonsiliasi antara dokumen perusahaan, data aset pemerintah, data pertanahan, struktur kepemilikan saham, serta kondisi aktual lahan. Tanpa langkah tersebut, reaktivasi berisiko hanya menyelesaikan persoalan kelembagaan perusahaan, sementara persoalan aset yang menjadi dasar investasi pemerintah tetap berada dalam wilayah abu-abu.
Aset 108 Hektare Menjadi Ujian Tata Kelola Baru
Pemerintah Provinsi Sumbar sebelumnya juga pernah membentuk tim untuk memetakan persoalan aset PIP seluas 108 hektare. Pemerintah pada saat itu menyatakan kejelasan status aset diperlukan agar kawasan tersebut dapat dimanfaatkan dan memberikan kontribusi terhadap investasi daerah.
Kini, setelah keputusan mengaktifkan kembali PT ARP, kebutuhan tersebut menjadi semakin relevan. Reaktivasi seharusnya menjadi momentum untuk melakukan clean-up terhadap seluruh data dan persoalan masa lalu sebelum perusahaan menjalankan aktivitas baru.
Yang perlu dipastikan antara lain status setiap bidang tanah, hubungan aset dengan penyertaan modal Pemprov Sumbar, posisi saham pemerintah, riwayat pemanfaatan lahan, serta hak ekonomi yang seharusnya diterima daerah.
Langkah tersebut bukan berarti menghambat investasi. Justru sebaliknya, kejelasan aset dan tata kelola akan memberikan kepastian kepada investor sekaligus melindungi kepentingan pemerintah daerah. Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) menilai reaktivasi PT ARP harus ditempatkan dalam kerangka tersebut.
Direktur Eksekutif FPS, Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., MA., mengatakan, pengaktifan kembali perusahaan harus menjadi momentum untuk membenahi persoalan lama, bukan sekadar mengganti struktur kepengurusan.
“Reaktivasi PT ARP harus menjadi awal penataan, bukan akhir dari persoalan. Pemerintah perlu memastikan apa yang menjadi aset daerah, bagaimana statusnya, dan bagaimana manfaat ekonominya bagi Sumatera Barat,” kata Jamil.
Menurutnya, pemerintah memiliki kesempatan untuk menjadikan reaktivasi sebagai momentum memperkuat tata kelola investasi daerah.
“Kalau perusahaan sudah diaktifkan kembali, justru sekarang waktunya semua menjadi lebih terang. Asetnya jelas, sahamnya jelas, tanggung jawabnya jelas, dan manfaatnya juga harus jelas,” ujarnya.
Dengan demikian, keputusan RUPSLB 13 Agustus 2026 dapat menjadi titik awal baru bagi PT ARP. Namun keberhasilan reaktivasi tidak hanya akan diukur dari aktifnya kembali perusahaan atau terbentuknya kepengurusan baru. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah lebih dari satu dekade persoalan tersebut, Pemprov Sumbar mampu memastikan aset daerah terlindungi, investasi dapat dipertanggungjawabkan, dan keberadaan PT ARP benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Di titik itulah reaktivasi PT ARP akan diuji: bukan sekadar apakah perusahaan kembali hidup, tetapi apakah tata kelolanya juga benar-benar berubah. (Rel)















