Web Hosting
Web Hosting
Berita

Pendaftaran Perlinsos di Padang Diperpanjang hingga 31 Desember 2026

×

Pendaftaran Perlinsos di Padang Diperpanjang hingga 31 Desember 2026

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Dinas Sosial Kota Padang memperpanjang masa pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pembaruan data.

 

 

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan perpanjangan waktu itu menjadi peluang bagi masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftarkan diri. Menurutnya, data yang lengkap dan akurat sangat penting untuk mendukung penyaluran bantuan sosial pada tahun 2027.

 

Hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran yang terdata di Portal Perlinsos telah melakukan pendaftaran.

 

“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” ujar Eri Sendjaya di Dinas Sosial Kota Padang, Jumat (4/9/2026).

 

Menurut Eri, pendataan Perlinsos tidak hanya bertujuan memperluas cakupan data masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Karena itu, masyarakat yang belum terdaftar diminta segera memanfaatkan waktu yang masih tersedia.

 

“Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran juga diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.

 

Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, maka kondisi sosial masyarakat Kota Padang dapat tergambar lebih baik dalam basis data Perlinsos.

 

“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” ujar Syaiful.

 

Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat yang belum melakukan pendaftaran maupun pembaruan data untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026.

 

Dengan data yang semakin lengkap dan akurat, pemerintah berharap proses penetapan penerima bantuan sosial tahun 2027 dapat berjalan lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat. (Gilang)