Web Hosting
Web Hosting
Berita

Imigrasi Padang dan Pemkab Pessel Perkuat Pengawasan Orang Asing di Daerah

×

Imigrasi Padang dan Pemkab Pessel Perkuat Pengawasan Orang Asing di Daerah

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Dalam memperkuat pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan rapat kordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (26/08/2026).

 

 

Rapat kordinasi Pora dilaksanakan di Aula Triza Hotel Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selata. Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, dihadiri Kasi Intel Dakim Kantor Imigarasi Kelas I TPI Padang Haryo Seto,SH, dan Kepala Kesbangpol Pessel Marzan, S.H.,M.M.

 

Dalam kata sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, menyebutkan pentingny Pora di era globalisasi dan pariwisata, interaksi dengan warga negara asing tidak dapat dihindari. Pesisir Selatan dengan wisatawan asing dan potensi investasinya terbuka bagi wisatawan dan investor asing.

 

“Namun, keterbukaan ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Kita tidak ingin ada penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran hukum, atau kegiatan yang meresahkan masyarakat. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen penuh mendukung tugas Tim Pora. Kami minta kepada Camat untuk mengaktifkan kembali pelaporan tamu 1×24 jam di tingkat nagari,” tegas Risnaldi Ibrahim.

 

Wabup mengapresiasi kehadiran Dandim, Polres, Kejari, Kesbangpol dan Imigrasi dalam Tim Pora ini dan mengharapkan perkuatan kordinasi.

 

“Jika ada temuan orang asing yang mencurigakan, segera laporkan dan tindaklanjuti sesuai prosedur. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di wilayah Pesisir Selatan,” ujar Wabup.

 

Kepada seluruh anggota Tim Pora, Wakil Bupati Pesisir Selatan meminta laksanakan tugas dengan profesional, humanis dan sesuai aturan. Jadikan Pesisir Selatan sebagai daerah yang ramah terhadap tamu, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran.

 

Wabup berharap rapat ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat pengawasan orang asing di Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Peserta dalam kegiatan siang itu melibatkan tim Pora Kabupaten Pesisir Selatan dan Camat Se-Kabupaten Pesisir Selatan. Serta OPD terkait, serta istansi terkait.

 

Kasi Intel Dakim Kantor Imigarasi Kelas I TPI Padang Haryo Seto,SH rapat ini dilakukan untuk sharing informasi tentang strategi meningkatkan fungsi pengawasan orang asing sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi terkait.

 

Rapat koordinasi ini diharapkan nantinya dapat menciptakan inovasi penanganan permasalahan orang asing, yang akan atau telah melakukan pelanggaran ketentuan di Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Menurut Haryo, keberadaan warga negara asing di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

 

“Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan orang asing di daerah, termasuk di Kabupaten Pesisir Selatan penting dilakukan,” sebut Haryo.

 

Dari rapat koordinasi bersama tim Pora Kabupaten Pesisir Selatan ada beberapa saran, masukan dan pertanyaan yang cukup penting disampaikan oleh para peserrta.

 

Pertama, menyangkut tentang keberadaan warga negara asing yang masuk ke Indonesia saat ini cukup menggunakan aplikasi All Indonesia (download), bisa langsung melakukan pengisian data melalui apilikasi tersebut, pengganti dari arrival atau departure card.

 

Kedua dari perwakilan Kemenag, disampaikan tentang kegiatan keagamaan warga negara asing melakukan pengumpulan donasi, melalui ceramah agama. Tidak boleh melakukan pengumpulan donasi pengumpulan uang.

 

Ketiga dari perwakilan Dinas Capil, bagi warga negara asing yang memegang paspor asing ingin menjadi negara asing ingin dapatkan KK atau KTP dari dinas capil Kabupaten Pesisir Selatan tidak dibenarkan, karena Indonesia menggunakan sistem satu kewargaanegaraan.

 

Dan, jika ingin mendapatkan KTP maka harus dilakukan naturalisasi jadi warga negara Indonesia yaitu melepas kewarganaan asing.

 

Berdasarkan data yang ada  saat ini ada 9 orang warga negara asing yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu 3 orang WNA asal Bangladesh kawin campur, 2 WNA Pakistan, 3 WNA Srilangka dan 1 WNA asal Cina.

 

Lebih lanjut, dalam pengawasan keberadaan WNA di Kabupaten Pesisir Selatan berharap kerjasama dari seluruh lapisan pemerintahan tingkat terendah, mulai dari RT, RW, Kecamatan dan Kabupaten serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak Perda.

 

Jika ada pelanggaran dilakukan oleh WNA, Pol PP bisa melakukan tindakan, dan Imigrasi juga bisa melakukan tindakan adminiatrasi keimigrasiaan berupa pembatalan izin tinggal atau bisa dilakukan deportasian.

 

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Pessel Marzan, S.H.,M.M mengatakan, kegiatan Rapat Tim Pora untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi pengawasan orang asing di wilayah Pesisir Selatan. (ori)