Padang, PilarbangsaNews
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar atas keberhasilan mereka dalam mengungkap dan menangkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum 1 LKAAM Sumbar, Drs. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah, saat menghadiri acara konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026) pagi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Kapolda Sumbar, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sumbar, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Bea Cukai, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan tamu undangan lainnya.
Menurut Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah, ia memuji kesigapan Polda Sumbar beserta jajaran Direktorat Reserse Narkoba yang terus-menerus tanpa kenal lelah untuk membongkar kasus peredaran narkoba.
Ia menilai penindakan tegas Polda ini sangat krusial untuk menyelamatkan anak-anak dan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
Gubernur Sumbar Mahyeldi, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., Waketum LKAAM Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah, Forkopimda, BNP dan Kepala Bea Cukai dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba
“Pertama kami dari LKAAM Sumatera Barat menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat beserta jajarannya yang telah terus mengungkap peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Barat ini. Tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda, apabila ini tidak ada penangkapan dan sebagainya, akan terdampak kepada anak dan kemanakan kita,” ujar Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah.
Sebagai lembaga yang menjaga tatanan adat di Minangkabau, LKAAM menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memerangi narkoba mulai dari akar rumput yaitu di nagari-nagari.
Karena itu kata Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah kiranya dioptimalkan kembali peran kerapatan adat dan sistem kekerabatan di nagari.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Gubernur Buya Mahyeldi, bagaimana nanti peran dari KAN yang ada di nagari kita maksimalkan. Jadi, pemberantasan dini itu memang harus dimulai dari bawah yaitu Ninik Mamak dan Bundo Kanduang di nagari,” kata Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah, yang juga Wabup Pessel 2005-2010 ini.
Ia menambahkan, LKAAM Sumatera Barat siap memberikan dukungan penuh terhadap seluruh langkah penegakan hukum dan pencegahan yang dilakukan kepolisian, termasuk melibatkan jaringan lembaga adat hingga ke tingkat nagari guna membentengi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. sedang memusnahkan barang bukti narkoba
Kapolda : Tindak Tegas Pengedar Narkoba
Dalam pemusnahan narkotika ini disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., bahwa Ditresnarkoba Polda berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika dengan 51 tersangka sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram.
Dari 51 tersangka, 49 merupakan laki-laki dan dua perempuan. Berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu gram ganja oleh satu orang, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, narkotika masih menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak hanya terhadap kesehatan, tetapi juga keluarga, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Irjen Pol. Djati.
Polda Sumatera Barat akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah perkara menonjol turut berhasil diungkap. Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka dan menyita 60.778,95 gram ganja serta 201 butir ekstasi dan 36,08 gram.
Sementara pada Agustus, tiga kasus diungkap dengan lima tersangka. Polisi menyita 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja. Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita 56.374,53 gram ganja. (gk)















