Bogor, PilarbangsaNews
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memaparkan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik dalam kegiatan In House Training Workshop Teknik dan Strategi Beracara bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kegiatan tersebut diselenggarakan KPU RI bekerja sama dengan Justitia Training Center di Bigland Hotel Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026).
Dalam paparannya, Harry menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Selain itu, untuk sengketa informasi mengenai tahapan pemilu dan pemilihan, terdapat ketentuan khusus yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Karena ini berkaitan dengan pemilu, kami memiliki Perki khusus, yaitu Perki Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. Ketentuan ini berlaku pada masa tahapan pemilu dan pemilihan,” ujar Harry.
Harry menjelaskan, dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik, pihak yang berhadapan di Komisi Informasi adalah pemohon informasi dan badan publik sebagai termohon.
Menurut Harry, pemohon informasi publik dapat berasal dari tiga kategori. Pertama, perseorangan warga negara Indonesia yang wajib melampirkan identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Kedua, kelompok orang atau class actionyang harus menyertakan identitas kuasa dan perwakilan kelompok. Ketiga, badan hukum yang wajib melampirkan akta pendirian serta dokumen legalitas organisasi.
“Nantinya proses persidangan diawali dengan pemeriksaan legal standing. Para pihak harus melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi,” kata Harry.
Setelah kedudukan hukum para pihak dinyatakan memenuhi syarat, lanjut Harry, majelis komisioner akan memeriksa status informasi yang dimohonkan, termasuk memastikan apakah informasi tersebut berada dalam penguasaan badan publik dan bersifat terbuka atau dikecualikan.
Jika informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka, Komisi Informasi akan mendorong para pihak untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi.
“Para pihak akan kami dorong untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi yang difasilitasi mediator Komisi Informasi. Kami berharap sengketa dapat diselesaikan secara tuntas melalui jalur mediasi,” ucap Harry.
Namun, Harry menjelaskan apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan atau proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi melalui sidang pembuktian.
Harry menegaskan bahwa penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi oleh badan publik.
Hasil uji konsekuensi tersebut wajib dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Pengecualian informasi publik itu kewenangan badan publik. Karena itu, KPU harus memeriksa secara cermat informasi yang dikuasainya untuk menentukan mana yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Harry.
Dalam sidang pembuktian, lanjut Harry, para pihak dapat mengajukan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumentasi masing-masing.
“Alat bukti tidak hanya berupa dokumen tertulis. Para pihak juga dapat menghadirkan saksi maupun ahli untuk meyakinkan majelis komisioner atas dalil yang diajukan,” tutur Harry.
Selain membahas tahapan penyelesaian sengketa informasi, Harry juga memaparkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, kedudukan para pihak dalam sengketa informasi, serta mekanisme dan jangka waktu pelayanan permohonan informasi publik, termasuk ketentuan khusus mengenai pelayanan informasi pada masa penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran KPU RI sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum keterbukaan informasi publik serta strategi menghadapi sengketa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. (Gilang)















