Web Hosting
Web Hosting
Berita

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang Jaringan Judi Online di Kota Padang

26
×

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang Jaringan Judi Online di Kota Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar aktivitas penyebaran tautan judi online dan mengamankan 21 orang dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (24/7/2026) dini hari.

 

 

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop diduga digunakan untuk mempromosikan serta menyebarluaskan akses menuju situs perjudian.

 

Operasi dilakukan di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh.

 

Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku dalam mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui media digital.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, 21 orang diamankan diduga memiliki peran sebagai promotor atau penyebar tautan judi online.

 

“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Andry.

 

Berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi melalui berbagai platform digital untuk menarik pengguna dan memperoleh keuntungan finansial.

 

Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing orang diamankan Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, serta pihak lain memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

 

Selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh perangkat elektronik disita.

 

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri komunikasi, aktivitas akun, transaksi keuangan, serta hubungan para pelaku dengan jaringan judi online lebih luas.

 

Polda Sumatera Barat menegaskan pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di bidang kejahatan siber.

 

Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, dan pihak memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.

 

Seluruh orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.

 

Penyidik juga masih melengkapi alat bukti untuk menentukan status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI bagi pihak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian. (Zul)