Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Aksi menghambat investasi dan mengganggu kegiatan di lokasi tambang batubara PT Barakara Ranah Pesisir di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan telah meresahkan. Aksi pemblokiran jalan akses tambang oleh dua warga menjadi sorotan.
Humas PT Barakara Ranah Pesisir, Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah, menyatakan kedua warga tersebut telah menerima pembayaran ganti rugi pada Oktober 2025, masing-masing sebesar Rp90 juta dan Rp481 juta. Perusahaan menilai aksi tersebut diduga dipengaruhi pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat investasi di Pesisir Selatan.
PT Barakara Ranah Pesisir juga menegaskan seluruh perizinan telah dipenuhi dan kesepakatan kompensasi dengan masyarakat yang telah dibuat akan dibayarkan sesuai kesepakatan yang telah disepakati.
“Aksi mengganggu akses tambang, memperalat warga ini sudah meresahkan pengusaha dan merusak iklim investasi di Pesisir Selatan,” kata Syafrizal Ucok Dt. Nan Batuah yang juga Ketua LKAAM Pesisir Selatan.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Pesisir Selatan sekaligus Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Saidal Masfiyuddin, menyambut baik hadirnya investor yang menanamkan modal di daerah tersebut.
Menurutnya, investasi yang berjalan sesuai ketentuan dapat menjadi penggerak pembangunan, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mempercepat kemajuan Kabupaten Pesisir Selatan.
Perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum, sehingga iklim investasi tetap terjaga dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah. (re)















