Padang, PilarbangsaNews
Dua agenda diparipurnakan DPRD Kota Padang pada Jum’at (17/7/2026) siang. Bertempat di Lt. 2 Ruang Sidang Utama Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kuranji Padang Kenagarian Pauh IX Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun dua (2) agenda paripurna tersebut yaitu Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap P-RABPD tahun anggaran 2026 dan Penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang KUA dan PPAS tahun anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion yang memimpin langsung rapat paripurna, didampingi oleh Wakil Ketua Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, dan turut dihadiri segenap anggota dewan.
Sementara dari Pemerintah Kota Padang hadir Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Kota Padang Raju Minrofa serta Kepala OPD dan undangan lainnya.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menandatangani persetujuan P-RAPBD tahun 2026 disaksikan Pimpinan DPRD Kota Padang
Fraksi PDI Perjuangan PPP mencatat bahwa defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar ditutup dari pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp157,48 miliar.
“Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong Pemerintah Kota Padang untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, agar ketergantungan pada Silpa dan dana transfer dapat dikurangi secara bertahap,” kata juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan tidak menyetujui alokasi hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI Batang Kabuang dalam anggaran Perubahan APBD 2026 ini.
Hal ini terungkap dalam penyampaian Fraksi yang diketuai Wahyu Hidayat dengan Sekretaris Delma Putra ini pada rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat 17 Juli 2026.
Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Kota Padang Muharlion
Melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Fraksi Partai Gerindra secara umum mendukung upaya Pemkot Padang dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.
Namun, terkait alokasi Belanja Hibah sebesar Rp3 miliar untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang pihaknya keberatan. “Kami menyampaikan keberatan prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar,” katanya.
Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional dimana Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR menanggung penuh biaya konstruksi bangunan.
“Peran Pemerintah Daerah dalam skema ini seharusnya terbatas pada fasilitasi administratif atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Padang mengikuti Rapat Paripurna
Tidak sesuai Perwako Nomor 34 Tahun 2021, dimana alokasi hibah sebesar Rp3 miliar tersebut melampaui plafon wajar untuk kategori lembaga keagamaan dan tidak melalui mekanisme seleksi yang transparan serta kompetitif sebagaimana diamanatkan oleh tersebut.
Fraksi PKB UMMAT menyarankan kepada Pemerintahan Kota Padang agar dalam mengambil kebijakan apapun selama menjalankan roda pemerintahan dalam pelaksanaan program agar tetap mengacu dan mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Dan semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap bagi para penyelenggara pemerintah dimata penegak hukum dikemudian hari,” ujar Sekretaris Fraksi PKB UMMAT DPRD Kota Padang, Zalmadi, di rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026.
Menurutnya, konsistensi pedoman itu harus tetap dipakai dan dipatuhi demi kesempurnaan dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Padang secara umum baik menurut pandangan mata publik maupun pandangan kaca mata penegak hukum nantinya.
Juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang Cristian Rudy Kurniawan
Menurut Pandangan Fraksi PKB UMMAT, Pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2026 ini adalah menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, dimana dalam perjalanan roda pemerintahan harus dihadapkan dengan berbagai regulasi-regulasi baru. Sesuai dengan regulasi itu daerah dihadapkan dengan pemotongan Dan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Sehingga dalam menyikapi regulasi ini Pemerintahan Daerah harus mampu menyesuaikan dengan langkah efisiensi demi kesempurnaan jalanyanya roda pemerintahan dalam melakukan pengayoman dan pengelolaan pelayanan terhadap masyarakat Kota Padang.
Sementara itu, di bulan November pada penghujung akhir tahun 2025, Kota Padang juga dihadapkan dengan ujian dan cobaan bencana yang cukup memprihatinkan. Sehingga menimbulkan beberapa fasilitas pemerintah berupa jalan dan jembatan serta fasilitas masyarakat berupa rumah ibadah dan rumah rumah warga juga mengalami kerusakan berat.
“Kemudian terkait bencana ini, untuk membantu percepatan dan pemulihan perekonomian masyarakat daerah sumber bencana agar pemerintahan daerah juga berjalan dengan baik, maka Pemerintahan Pusat mengembalikan dana pemotongan TKD ke wilayah yang terkena bencana di tiga provinsi dan kabupaten/kota termasuk Kota Padang,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersalaman setelah menandatangani P-RAPBD Kota Padang tahun 2026.
Dalam hal ini Fraksi PKB UMMAT meminta kepada Pemko Padang agar berhati-hati dalam penggunaannya sesuai dengan rujukan pedoman SE Mendagri yang disampaikan kepada Kepala Daerah ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Berkenaan dengan itu, berdasarkan pembahasan yang panjang dan alot, baik ditingkat Pansus maupun Banggar dan internal fraksi, situasi kebencanaan kita sama sama sudah sangat bisa memahami untuk melakukan kelancaran penyelesaian pembangunan infrastruktur secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Namun dalam hal ini, tegas Zalmadi, semua pihak harus mematuhi dan mentaati aspek hukum dan kaiadah kaidah yang sah menyangkut peraturan peraturan sesuai dengan acuan yang benar dan jelas. (Arman)
#Pariwara
#DPRD Kota Padang















