Oleh : Drs. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah (Ketum LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan)
Sebagaimana kita ketahui bersama Pesisir Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Barat yang dikenal sebagai “negeri sejuta pesona” karena keindahan dan kecantikan alamnya yang luar biasa.
Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kota Padang di utara dan Samudera Hindia di bagian barat, membentang dari utara ke selatan sepanjang 218 km dan menjadikannya sebagai destinasi wisata alam serta bahari yang sangat populer di Indonesia saat ini.
Data-data terakhir yang ada menyebutkan bahwa luas wilayah 6.049 km persegi, panjang pantai 234 kilometer, jumlah penduduk 533.786 jiwa, jumlah kecamatan 15 dan jumlah nagari 182.
Jumlah nagari di Kabupaten Pesisir Selatan ini awalnya adalah 37 nagari, kemudian dimekarkan dalam beberapa kali, sehingga akhirnya kini berjumlah 182 nagari.
Dalam proses pemekaran nagari ini memang penuh proses dan dinamika, namun berhasil dilaksanakan dengan baik. Sejujurnya, pada saat itu banyak diantara nagari yang akan dimekarkan belum memenuhi syarat secara formal. Namun karena kebetulan pula kami sendiri pada saat itu berada di Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar, bersama-sama dengan Bupati
Pesisir Selatan Bapak Nasrul Abit (almarhum), akhirnya berhasil mewujudkan pemekaran nagari ini dengan sukses. Alhamdulillah.
Meski pun nagari di Pesisir Selatan sudah dimekarkan menjadi 182 nagari, namun Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak ikut dimekarkan alias tidak bertambah. Jumlah KAN tetap seperti semula yaitu sebanyak 37 KAN.
Dari 37 KAN yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, terdiri atas dua kelarasan, yaitu 32 KAN dengan Kelarasan Bodi Caniago, dimana Ketua KAN dipilih secara musyawarah mufakat oleh penghulu yang ada dalam kerapatan.
Sedangkan 5 KAN lainnya dengan Kelarasan Koto Piliang atau barajo-rajo, dimana raja adat otomatis menjadi Ketua KAN di kenagarian itu. Lima kenagarian dengan Kelarasan Koto Piliang itu adalah; Nagari Air Haji, Nagari Palangai, Nagari Kambang, Nagari Lakitan dan Nagari Ampiang Parak.
Bersama Mencegah LGBT
Dalam kaitan Rakernas I DPP Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) tahun 2026 yang dilaksanakan di Painan pada 8 Juli 2026 ini, kami ingin berbicara tentang dua isu penting yang menjadi pembahasan publik pada hari-hari terakhir ini, yaitu masalah lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) dan masalah tanah ulayat.
Menurut pemberitaan yang ada, di Provinsi Sumatera Barat terdapat hampir 18.000 orang yang terjangkiti LGBT ini, dan diperkirakan sekitar 500 orang adalah warga Kabupaten Pesisir Selatan.
Harus diakui bahwa angka yang 500 orang terjangkit LGBT di Kabupaten Pesisir Selatan itu adalah masyarakat kita dan merupakan anak keponakan kita sendiri, yang hidup di kampung dan nagari.
Kita sepakat bahwa LGBT adalah musuh bersama. LGBT merupakan penyakit masyarakat yang menjijikkan dan jika dibiarkan akan bisa mengundang bencana dan marabahaya bagi negeri kita. Namun pertanyaannya, apakah anak keponakan kita itu harus kita musuhi? Haruskah mereka kita usir dari kampung atau negerinya sendiri? Tentu tidak sesederhana itu solusi yang akan diambil.
Menghadapi anak keponakan kita yang dijangkiti penyakit LGBT ini, kita harus bersama-sama dengan stakeholder yang ada, duduk bersama dengan semua elemen masyarakat, dan mengambil langkah dengan kepala yang dingin. Tidak dengan emosional sesaat yang justru akan menyebabkan para penderita LGBT itu beserta komunitasnya akan semakin solid mempertahankan eksistensinya.
Dalam pandangan LKAAM Pesisir Selatan, LGBT adalah penyakit atau bawaan gen dari seseorang sejak ia dilahirkan ke muka bumi. Jadi LGBT bukanlah kehendak dari anak kemenakan kita itu, tetapi nasib yang dibawanya sejak lahir. Oleh karena itu, pengobatan atau mencegah meluasnya LGBT ini adalah dimulai dari masing-masing keluarga dan kemudian kaum dengan ninik mamaknya.
Pencegahan LGBT ini, selain peran dari Ninik Mamak, agar tidak meluas tentu tidak terlepas pula dari peran pemerintahan nagari, kecamatan dan Pemda Pessel sendiri. Tidak kalah pentingnya tentu peran para perantau yang tergabung dalam PKPS serta tokoh-tokoh masyarakat dalam memberikan support dan solusi untuk pencegahan dari LGBT ini.
Menurut hemat kami, beberapa langkah yang harus kita sepakati bersama dalam satu gerakan untuk memberantas dan mencegah LGBT ini. Langkah-langkah itu adalah sebagai berikut ;
Pertama, agama dan perkuat pondasi spritual. Jadi dalam keluarga harus ditingkatkan pemahaman agama agar anggota keluarga terhindar dari perilaku menyimpang dari norma ajaran agama.
Kedua, jika sudah ada anggota keluarganya yang terkena penyakit LGBT maka rangkul secara baik dan berikan obatnya adalah siraman ilmu agama, tingkatkan kualitas ibadahnya, sehingga anggota keluarga itu takut untuk melakukan perilaku menyimpang karena ganjarannya adalah dosa yang besar.
Ketiga, batasi akses pornografi. Anggota keluarga agar dijauhkan dari konten-konten pornografi yang dapat memicu dan merangsang fantasi menyimpang seksual. Harus ada pengawasan kepada anak dibawah umur yang menggunakan alat komunikasi HP, jaringan komunikasi internet dan media sosial lainnya.
Keempat, selektif memilih pergaulan. Jangan biarkan anggota keluarga bergaul kepada lingkungan yang mengarah kepada LGBT. arahkan pergaulan anggota keluarga kepada komunitas-komunitas yang positif dan produktif.
Kelima, biasakan berolahraga dan salurkan hobi positif. Kepada anggota keluarga atau ponakan kita, salurkan energi berlebihnya kepada kegiatan-kegiatan sosial, olahraga atau keterampilan.
Keenam, konsultasi kepada psikolog atau dokter. Jika menemukan gejala atau gelagat yang mencurigakan dari pola pergaulan anggota keluarga, atau mendapati orietasi perilaku seks yang menyimpang, maka sebaiknya segera kosultasikan kepada psikolog, dokter ataupun ahli agama untuk mendapatkan siraman rohani.
Langkah-langkah di atas tidak akan berhasil secara efektif bila tidak dipersamakan, tidak disinergikan oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, termasuk tentunya dengan para perantau Pessel yang tergabung dalam PKPS di seluruh nusantara.
LKAAM Provinsi Sumatera Barat termasuk salah satu organisasi yang kini gencar mencegah LGBT dan berupaya untuk memberantas LGBT di Ranah Minang dengan sosialisasi kepada seluruh pemangku adat di kabupaten/kota hingga nagari/desa.
Upaya yang kini digagas LKAAM Sumbar adalah mendorong lahirnya hukum pidana adat untuk mempersempit ruang LGBT ini berkembang dan tujuan akhirnya adalah memberantas dan menjadikan Ranah Minang bebas dari LGBT.
Menjaga Tanah Ulayat
Kemudian isu yang kedua, yang penting disuarakan LKAAM Pesisir Selatan adalah masalah tanah ulayat. Sebab di Sumatera Barat luas tanah ulayat ini hanya tinggal 20 persen saja, dan kalau di Kabupaten Pesisir Selatan mungkin tinggal 15 persen dari luas wilayah kita tercinta ini.
Mengapa tanah ulayat ini semakin sedikit? Jawabnya tentu karena adanya pembukaan kebun sawit yang besar-besaran di daerah kita selama ini, terutama di wilayah selatan yaitu di Inderapura, Tapan, Lunang dan Silaut. Juga di beberapa kecamatan di bagian utara kabupaten ini.
Karena semua sudah terjadi dan tanah ulayat itu sudah diberikan kepada para investor, maka salah satu upayanya yaitu menunggu sampai berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) kebun
sawit tersebut.
Ninik Mamak melalui LKAAM Provinsi Sumbar kini sedang berjuang agar dalam perpanjangan HGU tersebut wajib melibatkan ninik mamak, sehingga ninik mamak atau nagari akan mendapatkan kontribusi dari para investor.
Langkah ini tidaklah mudah, karena para investor tentu juga berusaha agar ninik mamak tidak dilibatkan dalam perpanjang HGU. Lobi mereka lakukan kepada pemerintah daerah secara masif untuk meninggalkan ninik mamak dalam proses perpanjangan HGU.
Maka oleh karena itu, LKAAM Pesisir Selatan ingin mendapat dukungan dari para perantau yang tergabung dalam PKPS agar dalam soal perpanjangan HGU oleh para investor ini, kita satu suara yaitu wajib melibatkan ninik mamak atau nagari karena dulunya mereka adalah pemilik tanah ulayat tersebut.
HGU yang tidak lagi diperpanjang oleh pemerintah maka tanah ulayat itu hendaknya dikembalikan kepada nagari, karena sesuai dengan pepatah Minangkabau yaiti “kabau tagak kubangan tingga” yang bermakna tanah ulayat atau pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan atau beralih kepemilikan. Pihak yang memanfaatkannya hanya berhak mengambil hasil atau manfaatnya, sementara hak kepemilikan tetap utuh dikuasai oleh kaum pemiliknya.
Bagi tanah ulayat nagari yang sekarang masih tersisa di nagari agar dijaga untuk dijual kepada investor. Tanah ulayat dapat diberikan kepada investor dengan sistem kerjasama, dimana tanah ulayat nagari itu dihitung sebagai saham atau penyertaan modal. Sehingga nagari tetap mendapatkan profit atau bagian hasil secara terus-menerus dan keberadaan kepemilikan tanah ulayat tersebut tetap utuh untuk selama-lamanya.
Itulah dua isu strategis yang kami sampaikan dalam Rakernas I DPP PKPS tahun 2026, untuk mendapat tanggapan dan dukungan dari semua warga Kabupaten Pesisir Selatan, tidak saja yang ada di ranah atau kampung halaman, tetapi juga dari masyarakat Pesisir Selatan yang ada di perantauan khususnya yang tergabung dalam PKPS.
Harapan LKAAM Pesisir Selatan adalah Rakernas I DPP PKPS ini dapat berjalan dengan lancar, penuh kekompakan dan selalu dalam bingkai musyawarah mufakat. Sebab kekompakan ranah dan rantau adalah kunci untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan yang yang kita cintai ini. Insya Allah.
*) Tulisan ini disampaikan dalam Rakernas I DPP PKPS di Painan pada 8 Juli 2026.
*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis.














