Web Hosting
Web Hosting
Berita

Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Dikukuhkan, Reflidon Dt. Kayo Jadi Ketua

26
×

Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Dikukuhkan, Reflidon Dt. Kayo Jadi Ketua

Sebarkan artikel ini

Koto Baru, PilarbangsaNews

Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok periode 2024-2029 dengan Ketua Drs. Reflidon, MM Dt. Kayo resmi dikukuhkan, Rabu (3/6/2026) pagi di Aula Islamic Center Kabupaten Solok di Koto Baru.

 

 

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati, didampingi Sekum LKAAM Sumbar Drs. Jasman, MM Dt. Bandaro Bendang dan Bupati Solok Dr. Jon Firman Pandu, SH Pono Manih.

 

Hadir dalam pengukuhan ini Waketum LKAAM Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah, Kepala Perwakilan Agrinas Palma Nusantara Sumbar Jambi Brigjen (Purn) Khairul Anwar, Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Narasumber Hukum Pidana Adat Budi Syahrial, SH.,MH., Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Solok Marcos, dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Solok.

 

Pengurus LKAAM Kabupaten Solok periode 2024-2029 ini adalah hasil Musdalub 22 April 2026 lalu, dimana Drs. Reflidon, MM Dt. Kayo terpilih dalam forum Musdalub tersebut, menggantikan ketua sebelumnya Drs. Gusmal, MM Dt. Rajo Lelo yang meninggal dunia.

 

Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar Dt. Sati menegaskan bahwa LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Ia berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang berlandaskan adat dan budaya.

 

Pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok periode 2024-2029 oleh Ketum LKAAM Sumbar Prof Dr Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati

 

“Anak kemenakan kita saat ini mendapat serangan pengaruh budaya yang gencar, baik dari media sosial dan perilaku pergaulan. Bahkan namanya serigala yang bernama Narkoba siap menerkam anak kemenakan kita setiap waktu. Peran ninik mamak dalam kaum dan dalam nagari sangat-sangat dibutuhkan untuk menjadi benteng adat Minangkabau,” kata Ketum Prof Fauzi Bahar Dt. Sati.

 

Salah satu gagasan LKAAM Sumbar yang kini gencar disosialisasikan adalah usulan lahirnya Perda Hukum Pidana Adat di Sumatera Barat. Hal ini dalam upaya memberantas penyakit masyarakat LGBT, ucapan sarkasme di media sosial dan mencegah tindakan mempermalukan kaum dalam kehidupan adat dan sosial kemasyarakatan.

 

Bupati Solok Jon Firman Pandu Pado Manih menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi pidana adat yang dinilai penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau.

 

Menurutnya, lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan persoalan kemasyarakatan melalui musyawarah, serta melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal.

 

“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Melalui sosialisasi pidana adat ini, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi hukum adat sebagai sarana penyelesaian persoalan sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kebersamaan, dan perdamaian,” ujar Bupati Jon Firman Pandu.

 

Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan Drs. Reflidon, MM Dt. Kayo menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau sebagai identitas masyarakat Kabupaten Solok.

 

Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi pidana adat yang menghadirkan narasumber Budi Syahrial, SH.,MH. Pesertanya adalah Pengurus LKAAM Kabupaten Solok, Ketua KAN dari Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.

 

Pengurus LKAAM Kabupaten Solok periode 2024-2029 adalah Ketua Drs. Reflidon, MM Dt. Kayo, Wakil Ketua : Onderus, SH Dt. Bagindo Sati, Budi Setiawan Dt. Tanpangulu, Adius Saleh Dt. Rajo Mudo, Yandra, SE Dt. Pono Kayo, Dr Dalmenda Dt. Pamuncak Alam.

 

Sekretaris Jon Hendri Dt. Sutan Dilangik, Wakil Sekretaris : M. Irfan, SH.,MH Dt. Rajo Alam, Ir. Yaviz Yandri Tamsin Dt. Mangguang, Ermon Sofa Katik Majo Lelo, Hardi Nursalam, S.Pd.,MM Dt. Malintang Sati dan Drs. Suherman Thaib Dt. Sutan Mualam.

 

Posisi Bendahara Nasripul Romika, S.Sos.,M.Si Dt. Gindo Sutan, Wakil Bendahara Suryanto Dt. Bandaro Sati dan Ferrya Hamid Loedy, SIP.,MAP Dt. Marajo.

 

Kepengurusan LKAAM Kabupaten Solok periode 2024-2029 dilengkapi dengan bidang-bidang. Untuk Dewan Pertimbangan Adat dan Syarak diketuai oleh Drs. Asrul Syukur, MM Dt. Rangkayo Mudo dan Dewan Penyantun diketuai oleh Agus Syahdeman, SE Imam Bandaro. (gk)