Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Kecelakaan antara mobil Grand Max bernomor polisi B 1710 GK yang merupakan kendaraan pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan roda dua, Senin (11/5/2026) membuat pengendara roda dua meninggal dunia.
Kejadian lakalantas tersebut terjadi di kawasan Lubuk Taban, Nagari Koto Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian lakalantas tersebut dibenarkan Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra, SH., Selasa (12/5/2026).
Disampaikan Kapolsek, adapun kronologis kejadian lakalantas antara mobil MBG dan pengendara sepeda motor, dimana kedua kendaraan datang dari arah berlawan. Mobil MBG datang dari arah Bayang Utara menuju Bayang, sementara sepeda motor dikendarai Muhammad Hidata (50) warga Koto Barapak datang dari arah Bayang menuju Bayang Utara.
Sepeda motor bernomor polisi BA 3840 GV yang dikendarai korban ditabrak mobil Grand Max putih bernomor polisi B 1710 GK. Diketahui, mobil itu dikemudikan oleh Asril dan merupakan kendaraan operasional pengangkut Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Diduga kedua kendaraan sama berkecepatan tinggi, tepat di Lubuk Taban, Nagari Koto Baru, Kecamatan Bayang, tabrakan tidak bisa dielakan,” terangnya.
Untuk korban pengendara sepeda motor Honda Vario dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat tabrakan hebat dengan sebuah mobil Grand Max.
Untuk proses lebih lanjut dan penyelidikan perkaranya telah diserahkan ke Unit Lakalantas Polres Pesisir Selatan, beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraam sepeda motor, juga sopir kendaraan roda empat. (ori)













