Web Hosting
Web Hosting
Berita

PGL Terpidana Korupsi PNPM-MPD UPK Bayang Utara Dieksekusi ke Lapas Perempuan II-B Padang

33
×

PGL Terpidana Korupsi PNPM-MPD UPK Bayang Utara Dieksekusi ke Lapas Perempuan II-B Padang

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan hari Kamis (7/5/2026) ini resmi melakukan penahanan terhadap PGL (33) terpidana kasus korupsi Dana Bergulir PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) pada UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Bayang Utara. Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan PGL menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.419.500.000.

 

 

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas nama terpidana inisial PGL.

 

PGL dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi PNPM-MPd pada UPK Bayang Utara. Eksekusi dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II-B Padang.

 

“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka sejak itu putusan dapat dilakukan eksekusi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi dan kami harus melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” kata Abrinaldy.

 

Dasar hukum pelaksanaan eksekusi menurut Abrinaldy dilakukan berdasarkan Pasal 334 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 334 ayat (2) UU a quo disebutkan petikan putusan dijadikan dasar sebagai pelaksanaan putusan.

 

Abrinaldy menegaskan, dalam putusan kasasi, terpidana PGL dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

 

Lebih lanjut Abrinaldy menjelaskan dalam putusan kasasi, terpidana PGL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain itu dalam putusan terpidana PGL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.186.686.000 subsidair satu tahun dan enam bulan kurungan.

 

“Eksekusi yang dilakukan pada hari ini adalah eksekusi badan berupa pelaksanaan putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana PGL,” ucap Abrinaldy.

 

Sebelumnya, kata Abrinaldy, terpidana PGL tidak ditahan, sehingga Tim Eksekutor harus melakukan eksekusi terhadap PGL dengan menjemput dan mengantarkan terpidana PGL ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk segera menjalani pidana penjara sebagaimana yang disebutkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (ori)