Web Hosting
Web Hosting
Berita

Kejari Pessel Tegaskan Penggunaam Dana Hibah Bersumber APBD Wajib Sesuai NPHD

32
×

Kejari Pessel Tegaskan Penggunaam Dana Hibah Bersumber APBD Wajib Sesuai NPHD

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Kepala Kejaksaan Ne­geri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H.,M.H. mengatakan, Kejari berdasarkan kewenangan yang dimiliki dapat melakukan pengawasan terhadap pe­ngelolaan dana hibah kepada beberapa organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan olahraga.

 

 

Mohd. Radyan menje­laskan, hibah adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah. Hibah yang diberikan pemerintah bersumber dari anggaran negara baik melalui APBN maupun AP­BD, sehingga pengelolaan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya yang tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

 

Salah satu ke­we­na­ngan­­ Kejaksaan dapat me­lakukan pencegahan korupsi, nepotisme, dan kolusi (KKN). Secara preventif melalui Bidang Intelijen, Kejaksaan melakukan berbagai macam kegiatan pe­nyuluhan dan penerangan hukum untuk pencegahan korupsi.

 

Selain itu melalui Bi­dang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diantaranya dapat melakukan pendampingan hukum terhadap pengelolaan da­na hibah yang dilakukan oleh organisasi kema­sya­rakatan, kepemudaan dan olahraga.

 

“Kejaksaan selalu mengutamakan upaya pencegahan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara,” ucap Mohd. Radyan.

 

Lebih lanjut secara re­presif, Mohd. Radyan mengatakan apabila terdapat penyimpangan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka penyimpangan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi karena hibah tersebut bersumber dari keua­ngan negara.

 

“Apabila ada penyimpangan penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan olah­raga yang tidak dapat di­pertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan NPHD, maka kami akan menindak secara tegas karena penyimpangan tersebut dapat merugikan keuangan ne­gara yang termasuk dalam tindak pidana korupsi,” tegas Mohd. Radyan. (ori)