Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radyan, S.H. M.H mengingatkan penerima bantuan pasca bencana untuk melaksanakan programnya sesuai juknis dan aturan.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada acara sosialisasi penerima program revitalisasi PAUD, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026, di aula Bapeda Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (6/5/2026).
Acara sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Salim Muhaimin, S.Pd.,M.Si., Kasi Intel Dede Mauladi, SH.,M.H., Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, SH.,M.H, serta Rido Pradana, SH sebagai pemateri. Juga Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP dan bendahara sekolah.
Diketahui, program Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI adalah revitalisasi sekolah tahun 2026 yang diprioritaskan bagi sekolah-sekolah di wilayah terdampak bencana. Salah satunya daerah terdampak bencana adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan data didapat ada sebanyak 93 SD dan 19 SMP di Kabupaten Pesisir Selatan diusulkan menerima program revitaliasi pendidikan tahun 2026, dengan fokus perbaikan sarana prasarana. Selain itu, program revitalisasi pascabencana telah menyasar 39 satuan pendidikan, meliputi 5 TK/PAUD, 31 SD dan 3 SMP. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan sarana belajar.
Kajari Pessel dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah terdampak bencana harus dilaksanakan sesuai juknis agar terhindar dari permasalahan hukum. “Jangan ada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari juknis,” himbau Radyan.
Lebih lanjut ia menjelaskan kepala sekolah dapat berkonsultasi kepada kejaksaan apabila terdapat keraguan penerapan dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan.
Banyak permasalahan hukum terjadi yang berujung tindak pidana korupsi karena ada keraguan dalam penerapan dan permasalahan hukum yang diselesaikan dengan pemahaman sendiri oleh para kepala sekolah dan guru.
“Kejaksaan saat ini menjadi Sahabat Guru, jadi kejaksaan dapat menjadi ruang konsultasi agar terhindar dari permasalahan hukum. Kejaksaan dapat mendampingi kegiatan yang dilaksanakan sekolah agar terbebas dari permasalahan hukum,” ucap Radyan.
Sementara itu Kasubsi I Intelijen
Rido Pradana, SH dalam paparannya menyampaikan tentang beberapa hal penting program revitalisasi PAUD, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026, khususnya pada bendahara sekolah pengelola keuangan dalam penggunaan dana revitalisasi ini.
“Walaupun telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan, bukan berarti aman-aman saja. Tetap jika tidak sesuai juknis dan aturan penegakan hukum akan tetap dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan, Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, SH.,M.H, menyampaikan kegiatan sosialiasi ini penting dalam memahami juknis sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan program revitalisasi ini.
Lebih lanjut, Tim Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akan turun ke sekolah-sekolah melakukan konfirmasi langsung, dan pengawasan. Hal ini dilaksanakan agar nantinya tidak ada penyimpangan ataupun kegiatan yang melenceng dari juknis dan aturan.
“Penerima program revitalisasi PAUD, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026, di Kabupaten Pesisir Selatan menerima jumlah dana berbeda-beda, rata-rata diatas Rp100 juta,” ungkap Nenger.
“Pendampingan dan pengawasan yang dilakukan Kejaksaan bukan berarti backing. Jika ada temuan dan laporan dari masyarakat baru masuk tindak pidana korupsi. Kita juga ingin sampaikan pada seluruh Kepala Sekolah PAUD, SD dan SMP, jangan percaya begitu saja yang mengatasnamakan Tim dari Kejari Pessel, karena jika kita turun pasti akan lakukan koordinasi terlebih dahulu,” sampainya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dengan peserta sosialiasi penerima program revitalisasi PAUD, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026. (ori)













