Web Hosting
Web Hosting
Berita

BPRN Gurun Bertekad Tuntaskan Perna Adat Salingka Nagari

17
×

BPRN Gurun Bertekad Tuntaskan Perna Adat Salingka Nagari

Sebarkan artikel ini

Batusangkar, PilarbangsaNews

Ketua BPRN Gurun, Tanah Datar, Irwan Dt. Paduko Boso menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan Peraturan Nagari (Perna) tentang Adat Salingka Nagari. Hal itu disampaikannnya hari Senin (04/05/2026) di Kantor Dinas PMDPPKB Tanah Datar.

 

 

Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara BPRN dan Pemerintah Nagari. Dalam prosesnya, BPRN akan melibatkan seluruh unsur adat dan masyarakat, termasuk niniak mamak dari empat jorong di Nagari Gurun, Bundo Kanduang, Parik Paga, serta lembaga unsur lainnya yang ada di nagari.

 

Pernyataan Ketua BPRN ini sekaligus menjadi jawaban atas isu berkembang terkait adanya sekelompok pihak yang berencana melaksanakan musyawarah nagari tentang adat tanpa sepengetahuan BPRN dan KAN.

 

BPRN juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus KAN Gurun yang telah menyerahkan sejumlah Peraturan Karapatan Adat Nagari, yakni Nomor 13, 15, 17, dan 19. Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti sumbang laku, penyalahgunaan narkoba, LGBT, kejahatan terhadap lingkungan alam, tata kelola kematian (mulai dari pusaro hingga penyelenggaraan), alek kawin, tuka tando, lompek paga, turun mandi, hingga pengaturan pagang gadai (pagang jua bali), pengelolaan sawah ladang, serta ketentuan tentang urang malakok.

 

Lebih lanjut, Irwan Dt. Paduko Boso menyampaikan bahwa BPRN akan melibatkan perguruan tinggi agar Pernag Adat Salingka Nagari yang disusun memiliki kualitas akademik dan kekuatan implementasi yang baik.

 

Selain itu, BPRN juga meminta Pemerintah Nagari untuk mengalokasikan anggaran dalam perubahan APB Nagari guna mendukung proses penyusunan hingga penetapan regulasi tersebut.

 

Di sisi lain, BPRN turut meminta Kepala Dinas PMDPPKB untuk menekankan kepada para Wali Nagari bahwa Adat Salingka Nagari merupakan fondasi utama dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat adat yang tertib, beradat, dan berkelanjutan. (Gilang)