Web Hosting
Web Hosting
Berita

Wako Padang Hadiri Sosialisasi Hukum Pidana Adat, Fadly Amran Dt. Paduko Malano Bertekad Kuatkan Nagari dalam Kota

60
×

Wako Padang Hadiri Sosialisasi Hukum Pidana Adat, Fadly Amran Dt. Paduko Malano Bertekad Kuatkan Nagari dalam Kota

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).

 

 

Hadir pada kegiatan ini Ketum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati, Pengurus LKAAM Sumbar, Ketua Panitia Drs. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah, dan narasumber sosialisasi Budi Syahrial, SH.,MM.

 

Kegiatan ini diikuti para Niniak Mamak, yang terdiri dari Ketua dan Pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, serta Kabupaten Pesisir Selatan, bersama unsur masyarakat dan lembaga terkait.

 

Fadly Amran menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang “Penguatan Nagari di Dalam Kota” sebagai langkah strategis memperkuat peran adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.

 

Ia menegaskan, penguatan nilai lokal tak terlepas dari konsep Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.

 

“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujarnya.

 

Fadly Amran menambahkan, selama ini ninik mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan. Karena itu, melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota, Pemko Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan konkret sebagai bagian dari Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, sekaligus mendukung peran Dubalang Kota dan implementasi program Smart Surau.

 

“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkas Fadly Amran Datuak Paduko Malano. (Gilang)