Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Setelah berperkara sejak tahun 2016, akhirnya perkara Perdata No.29/Pdt.G/2016/PN Pnn menemui ujungnya, yaitu eksekusi. Lahan dan tembok beton dan sebagian bangunan ruko sarang burung walet di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, dirubuhkan pada Selasa (21/4/2026) dengan pengawalan ratusan polisi.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Painan Nomor: 8/Pdt.Eks/2019/PN Pnn yang merujuk pada putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Padang dan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun dasar hukum itu yaitu Putusan PN Painan nomor : 29/Pdt.G/2016/PN. Pnn Jo Putusan Pengadilan Tinggi nomor : 192/ PDT/2017/PT.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2418 K/ PDT/2018.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Painan, Abdi Dinata Sebayang dalam kesempatan eksekusi menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi telah terpenuhi.

Panitera PN Painan membacakan Penetapan Eksekusi disaksikan pemohon dan pihak keamanan
“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan eksekusi dari pemohon sah dan beralasan hukum untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Perkara ini melibatkan Nurlis alias Hj. Nurlis bersama pihak lainnya sebagai pemohon eksekusi, melawan H. Nasril KS alias Haji Monek sebagai termohon eksekusi.
Dalam amar putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menguasai lahan milik penggugat seluas sekitar 107,1 meter persegi dengan membangun pagar beton serta mendirikan bangunan ruko sarang burung walet merupakan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut juga menghukum tergugat untuk membongkar seluruh pagar beton serta bagian bangunan ruko yang berdiri di atas lahan sengketa, serta mengembalikan tanah kepada pemilik dalam kondisi kosong dan baik.

Pelaksanaan eksekusi di Nagari Kambang Barat, yaitu membongkar tembok beton, meruntuhkan sebagian bangunan sarang walet dan mengosongkan tanah
Namun, meski putusan telah inkracht sejak tahun 2018, pihak termohon tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut secara sukarela. Pengadilan telah dua kali melayangkan teguran (aanmaning) pada tahun 2019 dan tahun 2023, serta melakukan konstatering lapangan pada 2020 dan 2024, disertai rapat koordinasi hingga awal 2026.
“Menimbang bahwa termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela meskipun telah diberikan teguran, maka permohonan eksekusi dapat dikabulkan,” demikian bunyi pertimbangan dalam penetapan eksekusi ini.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Panitera dan Juru Sita PN Painan menjalankan eksekusi dengan disaksikan pihak terkait dan aparat keamanan. Pengadilan juga secara resmi meminta dukungan pengamanan dari pihak kepolisian.
Ratusan personel dari Kepolisian Resor Pesisir Selatan dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi. Wakapolres Pesisir Selatan, Kompol Syafrizen, SH turut hadir langsung di lokasi untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi tetap aman dan kondusif.

Membongkar tembok beton dan sebagian bangunan dalam eksekusi di Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan
Pengacara dari pemohon eksekusi, Advokat Jonaidi, SH, MH dari kantor Advokat Jonaidi, SH, MH Medan mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Painan yang telah melaksanakan dan meletakkan mahkota pengadilan (eksekusi) perkara perdata.
Jonaidi menyampaikan, eksekusi ini menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Painan yang telah melaksanakan dan ‘meletakkan mahkota pengadilan’ melalui eksekusi perkara perdata ini. Karena sebelumnya, tiga Ketua PN belum dapat melaksanakan eksekusi,” ucap Jonaidi, SH.,MH.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah menjalankan tugas pengamanan secara profesional, serta kepada pihak turut termohon eksekusi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang turut berperan dalam proses tersebut. (ori)













