Web Hosting
Web Hosting
Berita

Kantor Kemenag Pessel Lanjutkan MoU Tahun Ke II dengan Kejari Pessel

31
×

Kantor Kemenag Pessel Lanjutkan MoU Tahun Ke II dengan Kejari Pessel

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Selatan kembali melanjutkan kerjasama MoU tahun ke II 2026 dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan, yang mana di tahun 2025 Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan telah melaksanakan MoU dengan Kejari Pessel.

 

 

Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pembinaan dan penyuluhan hukum tahun ke II dilaksanakan di aula Raudhah Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (21/4/2026).

 

Acara tersebut di hadiri Kepala Kemenag Pessel H. Yufrizal S.Ag.,M.H, Kajari Pessel M. Radyan, SH.,MH. serta Kasi Datun Vananda Putra, SH., Kasi Intel Dede Mauladi, SH. dan Kasi BR Tigor Apred Zsnnenger, SH.,MH.

 

Kegiatan diawali penandatangan MoU antara Kantor Kemenag Pessel dan Kejari Pessel dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Pessel H. Yufrizal S.Ag.,MH. dan Kajari Pessel M. Radyan, SH.,MH.

 

Dalam sambutannya, H. Yufrizal S.Ag.,MH. menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pessel bersama seluruh jajarannya.

 

“MoU ini bukan hanya sekedar seremoni atau tanda tangan semata saja. Namun, telah lama kita rencanakan untuk penguatan, kerjasama literasi tentang hukum, baik internal Kemenag Pessel maupun unit-unit Kemenag Pessel di kecamatan,” tegas Kakan Kemenag Pessel.

 

Disampaikan, saat ini Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan memiliki Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebanyak 1.649 orang, 661 orang ASN, P3K 908 orang, MDA 4 sekolah dan 13 MTS dan 15 Kantor Agama di 15 Kecamatan dan beberapa bagian lain dibawah Kantor Kemenag Pessel.

 

Maksud dan tujuan dari MoU ini selain untuk bersilahturahmi, Yufrizal jika kegiatan ini sebagai wadah berkonsultasi hukum dalam hal tata kelola istansi dalam pengeloaan keungan negara. Dalam memberikan pelayanan optimal bagi publik. “MoU ini bisa digunakan secara optimal mungkin. Untuk kebaikan KanKemenag Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kajari Pessel M. Radyan, S.H.,M.H dalam arahannya, MoU kali ini sudah yang kedua. Dimana MoU yang sama telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Dan MoU tahap ke II lebih baik dari yang pertama.

 

Pada kesempatan itu, Mohd Radyan menyampaikan fungsi kejaksaan, yaitu pencegahan dan penindakan. Selain itu, ada fungsi jaksa, yaitu jaksa penyidik, JPU dan jaksa Esekutor, meliiputi Pidana, Perdata dan TUN juga pencegahan atau analisa.

 

“Maka, kita libatkan Bidang Intijen dalam MOu ini. Karena Bidang Intilijen tidak bisa ditinggalkan,” ucap Kajari Pessel.

 

Ia menuturkan, walaupun MOu antara KanKemenag Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan, bukan berarti juga fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum terhenti, tetap penegakan hukum sesuai Undang – Undang berlaku dijalankan.

 

“Kejaksaan bukan moster, kami terbuka bagi semua elemen terkait untuk berkonsultasi hukum, pendampingan, silahturahmi, ataupun lainya. Kami membula diri. Jaksa adalah teman dan sahabat,” kata Radyan.

 

Acara MOu pagi itu dihadiri beberapa bagian di Kankemenag Pessel, KUA Se Kabupaten Pessel, Kepala Sekolah, pengawas serta istansi lainya di bawah Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan. Serta foto bersama. (ori)