Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bangunan Klenteng di Pulau Cubadak Viral, Pemda Pessel Belum Bersikap

48
×

Bangunan Klenteng di Pulau Cubadak Viral, Pemda Pessel Belum Bersikap

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Berdirinya bangunan klenteng di Pulau Cubadak, Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mendadak viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

 

 

Meski Pulau Cubadak status kepemilikannya adalah milik pribadi, namun berdirinya bangunan klenteng di pulau itu sebagai rumah ibadah harus mengikuti ketentuan sesuai perundang-undangan yang ada. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan harus segera menyikapi dan mengeluarkan sikap atas bangunan klenteng tersebut.

 

Pengamat kebijakan publik Prof. Dr. Rodi Chandra menilai, fenomena ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga nagari.

 

Ia menegaskan, secara hukum pulau tidak dapat diperjualbelikan, terlebih kepada pihak asing. Jika praktik jual beli itu benar terjadi terhadap Pulau Cubadak maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan serta kedaulatan negara.

 

“Pulau itu bukan objek jual beli, yang ada hanya hak kelola seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, itu pun harus melalui izin resmi. Kalau sampai ada sertifikat kepemilikan penuh, ini harus ditelusuri siapa dalangnya,” kata Rodi Chandra.

 

Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan Nurlaini, SE.,M.Si ketika dikonfirmasi Senin (20/4/2026) membenarkan adanya bangunan klenteng berada di kawasan Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan.

 

Menindaklanjuti bangunan ini, beberapa minggu Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim bersama OPD terkait, Komisi IV DPRD Pessel bahkan dari Tim Intel Korem juga telah turun ke lokasi.

 

Hingga berita ini disiarkan belum ada sikap dari Pemkab Pesisir Selatan terhadap bangunan klenteng di Pulau Cubadak ini. (ori)