Web Hosting
Web Hosting
Berita

Kasus Perusakan di Pasar Surantih, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Ajukan Praperadilan

142
×

Kasus Perusakan di Pasar Surantih, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memasuki babak baru. Para tersangka perusakan menggugat praperadilan Polres Pessel ke Pengadilan Negeri (PN) Painan, Senin (6/4/2026).

 

 

Tersangka EP, DAB dan YS melalui kuasa hukumnya Dr. Rodi Chandra, SH menilai penetapan tersangka ini tidak wajar dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

 

Dalam sidang praperadilan perdana ini ketiga tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Rodi Chandra, SH. Sedangkan Polres Pesisir Selatan tidak hadir dalam sidang ini.

 

Menurut Rodi Chandra, permasalahan ini bermula dari pemasangan plang oleh pihak pelapor di atas lahan yang masih dalam status sengketa di pengadilan. Plang yang dipasang itu mencantumkan nama Pengadilan Negeri, padahal tanah tersebut masih dalam proses perkara.

 

“Klien kami sebagai pihak tergugat merasa terganggu. Apalagi pelapor juga mendatangkan material berupa batu jetty yang bercampur tanah clay ke lokasi pasar dan mengganggu aktivitas usaha para klien kami. Kejadian ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Sutera, namun penanganannya dinilai lambat, hingga klien kami melakukan menyingkirkan material bangunan untuk pembelaan usaha dan kehormatan,” kata Rodi Chandra.

 

“Atas tindakan tersangka, pelapor membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan. Penyidik kemudian menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, tindakan yang dilakukan klien kami adalah bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan usaha,” jelas Rodi Chandra.

 

Menurut kuasa hukum ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 34, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dimana tindakan para tersangka dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri sehingga tidak dapat dipidana.

 

Rodi Chandra juga menyoroti pemasangan plang di lahan sengketa yang dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Selain itu, material batu yang didatangkan ke lokasi disebut memerlukan izin pengelolaan. Sehingga pemindahan plang dan material tersebut dilakukan atas seizin lisan dari pihak kepolisian setempat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusakan.

 

Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, pihaknya telah mengajukan sejumlah upaya hukum, di antaranya permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumatera Barat, pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan menggugat Polres Pessel secara praperadilan.

 

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan telah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial EP dan DAB, warga Pasar Surantih, serta YS, warga Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera.

 

Ketiga tersangka ditahan sejak Senin (16/3/2026) atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. (ori)