Web Hosting
Web Hosting
Berita

Tersangka Kasus Perusakan Pasar Surantih Menggugat Kapolres Pessel di PN Painan

78
×

Tersangka Kasus Perusakan Pasar Surantih Menggugat Kapolres Pessel di PN Painan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Tersangka kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menggugat Kapolres Pessel melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Senin (6/4/2026).

 

 

Pada sidang praperadilan ini, tersangka BP, DAB, dan YS diwakili kuasa hukumnya Dr. Rodi Chandra, SH. Sementara pihak termohon Kapolres Pessel tidak hadir pada sidang perdana ini.

 

Dikatakan Rodi Chandra, permasalahan bermula dari pemasangan plang oleh pihak pelapor di atas lahan yang masih dalam status sengketa di pengadilan.

“Plang yang dipasang itu mencantumkan nama pengadilan negeri, padahal tanah tersebut masih dalam proses perkara. Hal itu membuat klien kami sebagai pihak tergugat merasa terganggu,” ungkapnya.

Dan, atas kejadian itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Sutera, namun penanganannya dinilai lambat. Hingga akhirnya pelapor membuat laporan tandingan ke Polres Pesisir Selatan,” katanya.

Menurut Rodi, penyidik kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, tindakan yang dilakukan kliennya disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan usaha.

“Ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 34, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana tindakan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,” tegasnya.

Maka atas hai itu, kita dari Kuasa Hukum mengajukan pengajuan praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk memastikan proses yang dijalani kliennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin kepastian hukum.

Selain mengajukan praperadilan, pihaknya juga telah menempuh sejumlah langkah hukum lain, termasuk permohonan gelar perkara khusus di Polda Sumbar, permintaan perlindungan hukum ke Kapolri, serta rencana mengajukan rapat dengar pendapat ke Komisi III DPR RI.

” Permohonan praperadilan ini telah terdaftar di PN Painan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pnn dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 6 April 2026,” tegas nya.

Kuasa hukum para tersangka, EP, DAB, dan YS, Dr. Rodi Chandra, menyebutkan ketidakhadiran termohon telah dikonfirmasi melalui surat resmi yang disampaikan ke pengadilan. Dalam surat tersebut, termohon beralasan masih menunggu konfirmasi bantuan hukum dari Polda Sumatera Barat.

Ketidak hadiran termohon ini disampaikan oleh majelis hakim tunggal dalam persidangan.