Web Hosting
Web Hosting
Berita

66 Orang Narapidana Rutan Kelas II B Painan, Besok Terima Remisi Idul Fitri

93
×

66 Orang Narapidana Rutan Kelas II B Painan, Besok Terima Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Rutan Kelas II B Painan mengusulkan remisi Idul Fitri sebanyak 66 orang. Remisi dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Penyerahan remisi dilaksanakan pada hari Sabtu (31/3/2026) di Rutan Kelas II B Painan.

 

 

Kepala Rutan Kelas II B Painan Hastono, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rialova Hendra, S.I.P mengatakan, 69 orang diusulkan remisi yaitu kasus Narkoba, UU ITE, KDRT, asusila, uang palsu, perkara lalu lintas, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perikanan dan perlindungan anak.

 

“Remisi ini dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan untuk remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2026 tidak ada,” sambung Rialova Hendra.

 

Ia mengatakan, untuk saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan sudah over kapasitas. Dengan jumlah penghuni saat ini 204 orang, penghuni terbanyak adalah kasus narkoba. Jumlah sel tahanan 16 kamar dengan kapasitas 48 orang per kamar.

 

Narapidana Narkotika dan psikotropika menduduki angka tertinggi diantara kasus lainnya sebagai penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan. Hingga berita ini jumlah napi Narkotika dan psikotropika mencapai 58 persen. (ori)