Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Rutan Kelas II B Painan mengusulkan remisi Idul Fitri sebanyak 66 orang. Remisi dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Penyerahan remisi sendiri dilaksanakan hari, Sabtu (31/3/2026) di Rutan Kelas II B Painan.
Kepala Rutan Kelas II B Painan Hastono, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rialova Hendra, S.I.P mengatakan, 69 orang diusulkan remisi yaitu kasus Narkoba, UU ITE, KDRT, asusila, uang palsu, perkara lalu lintas, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perikanan dan perlindungan anak.
Ia mengatakan, untuk saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan sudah over kapasitas. Dengan jumlah penghuni saat ini 204 orang penghuni terbanyak kasus Narkoba. Jumlah sel tahanan 16 kamar dengan kapasitas 48 orang per sel tahanan.
Lebih lanjut, narapidana narkotika dan psikotropika menduduki angka tertinggi diantara kasus lainnya sebagai penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan hingga 58 % didominasi Narkotika dan psikotropika tahun 2026. (ori)











