Web Hosting
Web Hosting
Berita

Rutan Kelas II-B Painan Over Kapasitas, 58 Persen Adalah Tahanan Narkoba

103
×

Rutan Kelas II-B Painan Over Kapasitas, 58 Persen Adalah Tahanan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Narapidana narkotika dan psikotropika menduduki angka tertinggi diantara kasus lainnya sebagai penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, hingga mencapai 58 % dari seluruh tahanan.

 

 

Kepala Rutan Kelas II B Painan Hastono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rialova Hendra, S.I.P kepada media mengatakan, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan sudah over kapasitas.

 

Saat ini jumlah kamar 16, besaran kamar berbeda-beda. Isi penghuni setiap kamar mulai dari 4 orang sampai 40 orang. Jumlah penghuni saat ini 204 orang, dengan penghuni terbanyak kasus narkoba yaitu 48 orang.

 

Untuk remisi Idul Fitri tahun 2026 ini, Rutan Kelas II B Painan mengusulkan remisi sebanyak 69 orang. Remisi berbentuk potongan tahanan, dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan untuk remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2026 tidak ada.

 

Lebih lanjut dijelaskan Hendra, dari 69 orang yang diusulkan remisi, yaitu kasus Narkoba 26, UU ITE 3 orang, KDRT 1 orang, Asusila 2 orang, uang palsu 1 orang, perkara lalu lintas 1 orang, pembunuhan 1 orang, pencurian 18 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 1 orang, penipuan 3 orang, kasus perikanan 2 orang dan dan kasus perlindungan anak 7 orang. (ori).