Web Hosting
Web Hosting
Berita

SK Tanggap Darurat Pertama Diteken Wagub Vasko karena Gubernur Saat Bencana Tidak di Sumbar

234
×

SK Tanggap Darurat Pertama Diteken Wagub Vasko karena Gubernur Saat Bencana Tidak di Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Ada dua SK Tanggap Darurat selama bencana di Sumbar, netizen pun heran dan heboh karena SK Tanggap Darurat pertama ditandatangani oleh Wagub Vasko Ruseimy pada 25 November 2025 setelah BKMG merilis peringatan dini cuaca ekstrem. SK Tanggap Darurat kedua pada waktu perpanjangan diteken oleh Gubernur Mahyeldi pada 9 Desember 2025.

 

 

Wagub Vasko Ruseymi menandatangani SK Tanggap Darurat pada 25 November yang berlaku sampai 8 Desember 2025, itu berarti sesaat setelah dampak cuaca ekstrem, yaitu bencana banjir bandang dan tanah longsor mengisolasi banyak daerah di Sumbar.

 

“Kok Wagub yang teken? Pak Gubernurnya ada dimana?” Begitu ciloteh banyak netizen dan wartawan media saat merilis status Tanggap Darurat Sumbar waktu itu.

 

Upsss.. Ternyata dari penelusuran dokumen perjalanan kepala daerah dan bisik-bisik di sumber internal dan postingan di beberapa Whatsapp group, diduga Gubernur Sumbar Mahyeldi pada saat bencana terjadi sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri yaitu Korea Selatan.

 

Diperkirakan banyak kalangan, mendapat laporan terjadi banjir bandang dan tanah longsor menghondoh Sumbar, Gubernur Sumbar Mahyeldi pun buru-buru mempersingkat kunjungan keluar negerinya dan segera kembali ke Ranah Minang.

 

“Harus dipastikan apa Gubernur Buya Mahyeldi berangkat ke Korea Selatan setelah adanya warning BMKG atau sebelumnya? Kalau setelah BMKG merilis peringatan cuaca ekstrem, gubernur terbang juga ke Korea, waduh itu sama dengan pemimpin meninggalkan rakyatnya,” ujar wartawan senior sekaligus Ketua PJKIP Sumbar Almudazir, saat diskusi tentang bencana di Padang, Senin (15/12/2025).

 

Dari laman resmi Facebook Pemprov Sumbar memang terdeteksi Gubernur segera berada di Sumbar pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor. Buya Mahyeldi tampak berada di tumpukan longsor pakai jas hujan, itu terjadi pada hari Kamis setelah bencana atau tanggal 27 November 2025.

 

Setelah masa Tanggap Darurat pertama berakhir, barulah SK Tanggap Darurat kedua ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi tanggal 9 Desember, yang berlaku hingga 22 Desember 2025. Banyak pihak yang kemudian mengetahui ihwal tanda tangan Wagub pada SK Tanggap Darurat pertama itu, hanya geleng-geleng kepala.

 

Kabar bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi terbang ke Korea Selatan urusan dinas memang tidak pernah dipublis Pemprov sampai sekarang.  “Kalau betul urusan dinas, Gubernur Sumbar Mahyeldi atau Biro Adpim terbuka saja dan dapat mempublis kegiatan tersebut,” ujar Almudazir. (Gilang)