Web Hosting
Web Hosting
Berita

Wawako Pekanbaru Buka Sosialisasi RDTR di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai

393
×

Wawako Pekanbaru Buka Sosialisasi RDTR di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PilarbangsaNews

 

 

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan di lingkungan Kecamatan Marpoyan Damai tahun 2025-2044 telah dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025.

 

Kegiatan sosialisasi yang di taja oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru bertempat di Aula Kantor Kecamatan Marpoyan Damai tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar ST., M.Arch.

 

Dalam sambutan Wawako Pekanbaru, mengatakan perencanaan RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang disusun sebagai operasional rencana umum tata ruang dan menjadi dasar penyusunan peraturan zonasi.

 

“Rencana RDTR ini memiliki banyak manfaat bagi berbagai pihak, diantaranya yaitu untuk masyarakat dan pelaku usaha seperti wilayah yang boleh digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal. Manfaat untuk pemerintah seperti arah pembangunan sesuai rencana agar pertumbuhan wilayah tidak kacau,” jelas Wawako Pekanbaru.

 

“Manfaat berikutnya untuk investasi yakni disini para investor bisa melihat peluang lebih jelas sesuai zonasinya. Dengan demikian, izin bisa diterbitkan lebih cepat bahkan otomatis apabila sistem RDTR sudah digital dan terintegrasi,” imbuhnya.

 

Wawako melanjutkan, bahwa saat ini pemerintah kota Pekanbaru sedang melakukan proses integrasi RDTR ke sistem OSS, dengan harapan masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi terkait rencana RDTR dalam bentuk digital khususnya diwilayah Kecamatan Marpoyan Damai.

 

“Kami berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami pentingnya rencana tata ruang, sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang membangun tidak sesuai dengan tata ruang yang sudah ditentukan,” tutup Wawako Pekanbaru Markarius.

 

Sementara itu, Camat Marpoyan Damai, Fauzan S.STP., M.Si menyebutkan rencana RDTR diwilayahnya yang memiliki luas sekitar 2.979 Ha dengan 6 Kelurahan, 77 Rukun Warga (RW), dan 331 Rukun Tetangga (RT) sangat penting disegerakan, mengingat tingginya minat investasi membutuhkan arahan penataan ruang yang lebih detail.

 

“Tujuan kita yakni untuk mewujudkan wilayah perencanaan Marpoyan Damai sebagai kawasan pengembangan permukiman, perdagangan, dan jasa, kawasan pertahanan dan keamanan sekaligus sebagai pintu gerbang kota Pekanbaru sebagai pusat kebudayaan Melayu,” ujar Fauzan.

 

“Sosialisasi ini sangatlah perlu kita ikuti dan pahami bersama, karena sampai hari ini masih banyaknya konflik pemanfaatan ruang yang terjadi di wilayah kita ini. Tentunya kita berharap ditetapkannya Perwako tentang rencana RDTR tahun 2025-2044 di wilayah Marpoyan Damai, maka kedepan pembangunan akan lebih terarah dan meminimalisir ataupun menghilangkan konflik-konflik yang akan terjadi,” tutup Camat Marpoyan Damai.

 

Hadir dalam kesempatan tersebut sekretaris Camat Marpoyan Damai, seluruh Lurah, seluruh Ketua RW dan RT, Babinsa, Babinkamtibmas, LPM Kecamatan, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya. (Mirza)