Web Hosting
Web Hosting
Berita

Ketua Kadin Sumbar Buka Suara Soal Implementasi Putusan MK 168/2023

36
×

Ketua Kadin Sumbar Buka Suara Soal Implementasi Putusan MK 168/2023

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews 

 

 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Barat buka suara terkait dinamika hubungan dan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja.

 

Asal tahu saja, pada Kunsultasi Publik Regulasi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dilaksanakan Dinaskertran Sumbar, 21-22 Oktober 2025 di Padang, Kadin Sumbar sudah menyampaikan masukan dan saran kepada para pihak yang terkait.

 

Ketua Kadin Sumbar, Ir Buchari Bachter mengatakan, dengan adanya Putusan MK 168/2023, maka terdapat perubahan-perubahan mengenai ketentuan tentang ketenagakerjaan di Indonesia tak terkecuali di Sumatera Barat.

 

Oleh karena itu, dikatakan Ketua Kadin Sumbar, Buchari, momentum penting untuk memperkuat keseimbangan antara kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan hak bagi tenaga kerja. Dunia usaha mendukung penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap tantangan ekonomi global, teknologi, serta dinamika hubungan industrial.

 

“Jadi sangat penting untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat (perusahaan dan pekerja) dalam menyepakati dinamika yang terjadi,” ujar Buchari didampingi Hendrizon, Rabu (22/10/2025).

 

Menyoal pengupahan, Kadin Sumbar menekankan pentingnya kebijakan pengupahan yang adil, adaptif, dan berbasis produktivitas, bukan semata mengikuti indeks inflasi. Dan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus tetap memberi fleksibilitas bagi pengusaha, namun disertai jaminan kejelasan status, perlindungan sosial, dan kepastian kontrak bagi pekerja.

 

“Kadin Sumbar mendukung praktik alih daya sebagai bagian dari efisiensi dan fleksibilitas bisnis, sepanjang dilaksanakan dengan standar perlindungan pekerja yang jelas dan pengawasan yang ketat,” ungkapnya.

 

Namun menyoal pemutusan hubungan kerja (PHK), Kadin Sumbar memahami bahwa PHK seringkali menjadi isu paling sensitif dalam hubungan industrial. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang adil, cepat, dan transparan. (Gilang)