Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Undang pemangku kepentingan di Kabupaten Pesisir Selatan, Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP Ade Saputra, SH.MH sosialisasikan tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan sepeda listrik. Sosialisasi dilaksanakan di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Pessel, Kamis 2 Oktober 2025.
Hadir perwakilan kepala sekolah SMK, SMA dan perangkat nagari Se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP Ade Saputra, SH.,MH, sosialisasi tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan sepeda listrik dalam rangka menimalisir laka lantas di kalangan pelajar. Sebab korban laka lantas di wilayah hukum Polres Pessel didominasi pelajar.
Ade Saputra menyampaikan, peran aktif serta dukungan dan kerjasama dari pihak sekolah dan orangtua agar ikut memberikan pemahaman, jika penggunaan sepeda motor listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
“Rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak,” ungkapnya.
Tertib berlalu lintas ini juga melibatkan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman dan helm, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman bagi semua pihak, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki. (ori)













