Web Hosting
Web Hosting
Berita

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 16/2019

213
×

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 16/2019

Sebarkan artikel ini

Pasaman, PilarbangsaNews 

 

 

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kenagarian Panti, Kabupaten Pasaman, Senin (25/08/2025).

 

Anggota Komisi II DPRD Sumbar ini tak hentinya untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah kepada masyarakat, agar masyarakat Nagari Panti nantinya melaksanakan program pemerintah dan memahami serta mengerti aturan dan peraturan.

 

Pertemuan yang dilaksanakan Ali Muda di lapangan bulutangkis Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, dihadiri Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, UPTD Syamsul Bahri, anggota DPRD Kabupaten Pasaman Hendra Saputra, Camat Panti diwakili Kasi Trantib, Wali Nagari Panti Novri Andila Syafri Siregar dan tokoh masyarakat.

 

Wali Nagari Panti yang akrab dipanggil Andi, menyampaikan terima kasih kepada Ali Muda yang telah memilih Nagari Panti untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah.

 

“Kami berharap agar program pemerintah ini berjalan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku. Untuk itu pihak terkait perlu secara detail menjelaskan dan memaparkan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, yang akan dilaksanakan nantinya oleh pelaku usaha,” ungkapnya.

 

Selain kegiatan pemberdayaan ekonomi, Nagari Panti juga telah melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih. “Alhamdllah kami juga sudah membentuk Koperasi Merah Putih dan sudah berjalan sesuai regulasi yang ada,” tutup Andi.

 

Sekaitan dengan sosialisasi tersebut, anggota DPRD Sumbar Ali Muda mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.

 

”Tugas kita selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah
Dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi. Untuk itu kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku, termasuk dukungan pada Koperasi Merah Putih.” ungkapnya.

 

Sekaitan dengan Sosper, Hendra Saputra Anggota DPRD Kabupaten Pasaman memberikan apresiasi pada Ali Muda SH yang telah hadir di Nagari Panti, dalam rangka sosialisasi perda dan sekaligus menjemput aspirasi masyarakat Panti dan Kecamatan Panti pada umumnya.

 

Selain penjelasan Ali Muda, Samsul Bahri dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan serta memaparkan sosialisasi Peraturan Daerah No.16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

 

“Pelaksanaan kegiatan koperasi dan usaha kecil ini harus saling berkoordinasi dengan Pemerintahan Nagari, agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Gilang)