Web Hosting
Web Hosting
Berita

Beredar SK Kades di Siak Jual Lahan PT SSL, Sumarlan ; Tidak Ada Sosialisasi Lahan Konsesi

280
×

Beredar SK Kades di Siak Jual Lahan PT SSL, Sumarlan ; Tidak Ada Sosialisasi Lahan Konsesi

Sebarkan artikel ini

Siak, PilarbangsaNews 

 

 

Saat ini beredar Surat Keterangan (SK)
Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu memperjualbelikan lahan konsesi PT
Seraya Sumber Lestari (SSL). Bahkan lahan tersebut diperjualbelikan di market place Facebook.

 

Dalam SK jual beli lahan PT SSL yang diterima wartawan Senin (25/8/2025), terlihat surat itu ditandangani Sumarlan pada tanggal 27 bulan Desember tahun 2011.

 

Sejatinya, jual beli lahan milik PT SSL ini telah diakui Kades Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7/2025) lalu. Namun Sumarlan menyebut bahwa ada warganya yang melakukan jual beli lahan tersebut.

 

Pada pertemuan itu, Sumarlan mengatakan pada tahun 2004 ada seseorang yang datang ke desanya yakni bernama Delta. Kala itu Delta berkomunikasi dengan masyarakat untuk mengambil kayu di wilayah desa Tumang.

 

“Jadi dengan dalih itu, masyarakat mengaku secara resmi sudah tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain,” katanya.

 

Sumarlan mengaku tidak ada sosialisasi mengenai lahan itu adalah kawasan hutan produksi yang merupakan areal konsesi PT SSL. Ia mengaku bahwa masyarakat telah menganggapnya legal lantaran ada terbit Surat Keterangan Tanah (SKT). Malah Sumarlan juga mengaku hapal tentang SKT yang ada di Riau.

 

Kesempatan Sumarlan tadi langsung dihentikan oleh Bupati Siak Afni Zulkifli yang juga hadir dalam pertemuan tersebut. Kendati begitu, Sumarlan masih terus bercerita bahwa masyarakat telah mengklaim bahwa bahan tersebut milik mereka.

 

“Sudah, sudah dulu banyak cakap nanti kenak bapak,” ujar Bupati Afni Zulkifli menghentikan cerita Sumarlan. “Gak apa apa buk,” timpa Sumarlan lagi.

 

Mengenai kawasan hutan, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut. Ia juga mengatakan PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Egyanti Manajer PT SSL yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah disampaikan pihaknya kepada Kades Marempan Hulu. (Gilang)