Limapuluh Kota, PilarbangsaNews
Ditengah efesiensi anggaran pasca dikeluarkannya Perpres no 1 tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Limapuluh Kota berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.182.660.736 pada semester pertama tahun 2025 (Januari, Februari, Maret). PAD tersebut didapatkan Disperinaker melalui pemungutan pajak retribusi perpanjangan kontrak kerja Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Limaluluh Kota.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ayu Mitria Fadri, dikantor Disperinaker, Sarilamak, Jumat (2/5/2025).
Dikatakannya, capaian PAD dari program perpanjangan kontrak TKA ini sudah hampir mencapai target tahunan yang ditetapkan, dimana Disperinaker menargetkan PAD di program ini adalah sebanyak Rp190.000.000, atau sudah 96% terealisasi.
“Program ini sendiri sudah kita jalankan mulai tahun kemaren setelah rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Perda No.2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dikantongi, jadi daerah kita sudah berhak untuk memungut biaya perpanjangan kontrak masa kerja Tenaga Kerja Asing kepada perusahaan yang memperkerjakan mereka,” jelas Ayu.
Dikatakannya, pada tahun 2024 Disperinaker berhasil nyumbang PAD sebesar Rp.143 juta, dan lebih jauh meningkat pada tahun 2025 ini sebab pemungutan ini sudah bisa dijalankan langsung pada awal tahun kepada perusahaan yang memperpanjang kontrak kerja TKA di Limapuluh Kota.
Ayu optimis program pemungutan pajak retribusi perpanjangan kontrak TKA ini nantinya akan melebihi target dan terus berpotensi terus meningkat apabila terus dilaksanakannya monitoring dan koordinasi terkait perpanjangan kontrak kerja TKA di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen Disperinaker dalam mendata dan mengawasi TKA yang beroperasi di perusahaan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Semoga kedepannya kita terus dapat meningkatkan pendataan kepada perusahaan yang memperkerjakan TKA yang ada di wilayah kita sehingga potensi PAD kita akan terus dapat meningkat,” tutur Ayu.
Selain itu Ia juga berharap kegiatan ini akan menjadi salah satu program prioritas, dan kedepannya dapat disokong dengan anggaran yang memadai, sehingga Dinas beserta pihak lainnya yang terlibat dalam menyukseskan program ini akan lebih mudah dalam melakukan pendataan serta memungut pajak retribusi tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi tahun 2024 dan 2025 dari Disperinaker, tercatat sudah 16 orang TKA yang telah berhasil di pungut pajak retribusi perpanjangan kontraknya melalui 2 perusahaan yang ada di Limapuluh Kota. Diketahui TKA tersebut di kerjakan oleh dua perusahaan tersebut untuk mengisi posisi tertentu dengan memiliki keahlian khusus, kebanyakan TKA tersebut berasal dari Negara India dan China. (wba)