Kabupaten Solok, PilarbangsaNews
Wilayah hukum Polres Solok sangat rawan peredaran barang barang terlarang berbagai jenis narkotika, baru baru ini iim gabungan Satresnarkoba Polres Solok mengamankan dua pelaku di tempat yang berbeda.
Kapolres Solok AKBP Anggraini S.S, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, SH, MM, CHRS mengatakan tak ada amoun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Solok.
“Bagi ibuk Kapolres Solok, meski langit akan runtuh pelaku, pemakai Narkoba akan terus diburu demi keselamatan generasi penerus bangsa ini,” tegas Pak Kasat menirukan kalimat komandannya.
AKP Repaldi memaparkan Jumat (9/10/2026) tim gabungan di bawah komandonya telah mengamankan dua orang yanh diduga telah melanggar dan terbukti menggunakan barang terlarang ini.
Kronoligisnya, Jumat 9 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, dalam sebuah Pondok di Jorong Aia Angek Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Solok dari dua orang tersangka pengedar sabu : RM dan AA
Pria bernitial RM berusia 22 tahun berdasarkan KTP berdomisili di Jorong Talang Barat Kelurahan talang babungo Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.
Tim berhasil mengamankan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone android merek INFINIX warna biru, dua alat hisap sabu (bong), satu pack plastik klip warna bening dan beberapa bukti kut lainnya.
Barang bukti tersebut berhasil di amankan, setelah penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, pelaku diamankan ke Mapolres Solok Arosuka.
Berselang Setengah Jam Satu Lagi Pelaku Berhasil Dibekuk
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Solok terus bergerak. Setengah jam berikutnya sekira pukul 14.30 WIB dalam sebuah rumah di Jorong Kandang Jambu Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pria berinitial AA berusia 43 tahun berdomisili di Jorong Kandang Jambu Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kotak warna putih, satu buah pipet sedotan, 5 buah plastik klip warna bening dan satu rangkaian alat hisap sabu (bong).
Kasatresnarkoba menjelaskan, dari informasi masarakat rumah tersebut dijadikan sebagai termpat bertransaksi barang haram tersebut, selain itu juga dberikan informasi ciri ciri pelaku yang diduga menggunakan narkoba.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan perundang-undangan berlaku,” tegas AKP Repaldi, SH.,MM.,CHRS. (Syam)



















