Kabupaten Solok, PilarbangsaNews
Pemkab Solok melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengadakan Sosialisasi Peran Serta Ninik Mamak yang diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari Pengurus LKAAM Kabupaten Solok, Pengurus LKAAM Kecamatan dan Ketua KAN se-Kab. Solok, Rabu 27 Oktober 2026.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Islamic Center Koto Baru ini diisi dengan keynote speaker Bupati Solok Dr. Jon Firman Pandu, SH dan narasumber utama Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kab. Solok Reflidon, S.Pd.,MM Dt. Kayo dan Kadis Parbud Kabupaten Solok Marcos Sophan.
Dalam penyampaiannya Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan, bahwa peran Ninik Mamak ditengah masyarakat tidak saja terhadap anak kemenakan di dalam kaum, tetapi juga perannya dalam menegakkan adat di nagari.
Ketua LKAAM Kab. Solok Reflidon, S.Pd.,MM Dt. Kayo sedang menyampaikan paparan dalam Sosialisasi Peran Ninik Mamak
Karena itu, Ninik Mamak sebagai memegang peranan sentral pemimpin kaum dan pengayom masyarakat di tingkat nagari tentunya harus dibekali dengan pengetahuan adat yang cukup.
“Pemda Kabupaten Solok akan terus memfasilitasi Ninik Mamak untuk meningkatkan kapasitas, dalam upaya melestarikan dan menegakkan adat Minangkabau ditengah masyarakat,” kata Bupati Jon Firman Pandu.
Sementara itu Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon, S.Pd.,MM Dt. Kayo menyampaikan paparannya berjudul “Penguatan Kelembagaan Adat dengan Penerapan Hukum Adat Minangkabau di Nagari Oleh Pemangku Adat”.
Bupati Solok Dr. Jon Firman Pandu, Kadis Parbud Marcos Sophan, Ketua LKAAM Kab. Solok Reflidon Dt. Kayo dan Pengurus LKAAM Kab. Solok
Menurut Reflidon Dt. Kayo, akhir-akhir ini cukup banyak terjadi sengketa di nagari, terutama masalah tanah ulayat. Mulai dari klaim batas tanah, asal usul, pewarisan, status tanah ulayat nagari atau kaum serta peralihan atau pemanfaatan tanah ulayat.
Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di nagari diperlukan Ninik Mamak yang memiliki kapasitas dalam hukum adat, adil dan memiliki integritas.
Dalam memutus sengketa adat, Ninik Mamak harus berpegang pada kebenaran dan hukum adat salingka nagari dengan manimbang samo barek dan maukua samo panjang.
“Sesungguhnya kemenangan yang paling tinggi dalam sebuah sengketa adat adalah musyawarah atau perdamaian. Disinilah peran Ninik Mamak sebagai penengah yang adil dan hanya memihak kepada kebenaran,” kata Ketua Reflidon, S.Pd.,MM Dt. Kayo, yang sehari juga Waketum LKAAM Sumatera Barat. (gk)



















