Web Hosting
Web Hosting
Berita

Rapat Khusus DPR dan Pemerintah Bahas Ekonomi, Danantara Awasi Ekspor SDA Mulai Juni 2026

19
×

Rapat Khusus DPR dan Pemerintah Bahas Ekonomi, Danantara Awasi Ekspor SDA Mulai Juni 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarbangsaNews

Pemerintah bersama DPR RI memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam, penyederhanaan perizinan investasi, serta pemberian kepastian bagi pelaku usaha di sektor energi dan pertambangan.

 

 

Hal itu mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kepala BPI Danantara sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (8/6/2026) di Jakarta.

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan diskusi yang berlangsung sejak pagi tersebut berfokus pada langkah-langkah percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, pembahasan mencakup tata kelola ekspor sumber daya alam, pengelolaan sektor SDM di bawah Kementerian ESDM, hingga penyusunan regulasi untuk mempercepat proses perizinan investasi.

 

“Diskusi pada hari ini berfokus pada koordinasi mengenai bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kami juga membahas tata kelola ekspor serta berbagai langkah yang akan dilakukan oleh DSI yang berada di bawah Danantara maupun tata kelola sektor sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” ujar Dasco.

 

Ia menegaskan, kejelasan kebijakan sangat penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pelaku pasar, dan investor.

 

Sementara itu, Kepala BPI Danantara sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menjalankan amanat Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.

 

Menurut Dony, sejak Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang merugikan negara.

 

“Dalam pelaksanaannya, kami akan bekerja secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dony.

 

Ia memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan normal selama tidak ditemukan praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, Danantara tengah mengembangkan sistem digitalisasi guna memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam berlangsung secara wajar dan transparan.

 

“Seluruh pelaku usaha dan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir. Kontrak yang sudah ada akan tetap berjalan normal. Kami hanya ingin memastikan tata kelola yang lebih baik,” tegasnya.

 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum dan usaha bagi investor, khususnya di sektor pertambangan.

 

Ia menegaskan bahwa sistem gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), sedangkan sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak mengalami perubahan kebijakan.

 

“Di sektor mineral dan batu bara tidak ada perubahan sama sekali. Penegasan ini penting saya sampaikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian bahwa aturan yang sudah ada tetap berlaku,” ujar Bahlil.

 

Menurutnya, pemerintah juga memastikan ketersediaan bahan baku untuk mendukung program hilirisasi nasional. Karena itu, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan dilakukan secara proporsional agar kebutuhan industri dapat terpenuhi.

 

Selain itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan geopolitik global dan kondisi pasar komoditas dunia. Kebijakan relaksasi produksi akan diterapkan secara terukur guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan serta menjaga stabilitas harga komoditas.

 

“Bagi pelaku usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi, tidak ada perubahan aturan apa pun. Untuk investasi yang akan datang, pemerintah juga akan menggunakan aturan yang sama,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

Ia menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia yang pelaksanaannya berada di bawah PT DSI.

 

“Kami berharap seluruh sumber daya alam yang diekspor dari Indonesia dapat dimonitor dengan sebaik-baiknya oleh negara sehingga tata kelola ekspor menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi bangsa,” katanya.

 

Prasetyo menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi kuat antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat dan pelaku pasar untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif, terbuka, dan sehat.

 

“Semua langkah yang dilakukan pemerintah semata-mata ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

 

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap reformasi tata kelola ekspor, kepastian regulasi investasi, serta penguatan sektor energi dan pertambangan dapat menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. (Gilang)