Limapuluh Kota, PilarbangsaNews
Unit Sat Reskrim Polres 50 Kota bersama Polsek Guguak melakukan penanganan dan penyelidikan terkait penemuan mayat seorang perempuan dewasa di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban diketahui bernama Lidia S.Ch (61), warga setempat, yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya dan diduga kuat menjadi korban penganiayaan.
Mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Guguak AKP Doni Prama Dona, S.H., bersama Kanit Intel, Kanit Reskrim, personel Polsek Guguak, serta diback-up oleh personel Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres 50 Kota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan TKP, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat saksi Risnal bersama suami korban, Yelvi Zon, berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh, sementara korban menyusul belakangan setelah mengunci pintu rumah. Usai salat Subuh, suami korban pulang lebih dahulu ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap akibat listrik padam.
Setelah menyalakan kembali listrik dan masuk ke dalam rumah, saksi Risnal yang menyusul kemudian melihat korban tergeletak di halaman rumah dalam keadaan tidak bergerak dengan wajah berlumuran darah. Saksi selanjutnya memanggil suami korban dan meminta pertolongan warga sekitar.
Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah dan selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Padang Kandi menuju fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum luar.
Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka terbuka yang diduga akibat benda tumpul pada bagian dahi, dagu, telinga, dan bibir, serta memar di dada sebelah kiri dan pada kedua tangan korban. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sumbar di Padang guna dilakukan autopsi, dengan pendampingan personel Polres 50 Kota Bripka Deded Nasirwan dan Bripda Reberto Angelino Putra. Menggunakan ambulance Puskesmas Korban diberangkatkan menuju RS Bhayangkara Polda Sumbar pada pukul 11.00 WIB.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban dan mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, dan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat. (wba)










