Web Hosting
Web Hosting
Berita

Pemprov Sumbar Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Barlius: Demi Efektivitas Belajar

231
×

Pemprov Sumbar Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Barlius: Demi Efektivitas Belajar

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews 

 

 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 100.3.4/3240/SEK/DISDIK-2025.

 

Aturan ini didasarkan beberapa regulasi, seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Serta Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan juga menjadi dasar hukum.

 

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumbar menggelar jumpa pers pada Rabu (28/5/2025) di Aula Lantai 2 Kantor Diskominfotik Sumbar, Padang. Dihadiri Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar Barlius dan Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah.

 

Jumpa pers ini bertujuan menyosialisasikan kebijakan pembatasan ponsel serta dampaknya terhadap psikologis dan konsentrasi belajar siswa.

 

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menyampaikan bahwa ponsel hanya dibatasi selama siswa berada di sekolah. “Insya Allah, ponsel hanya dibatasi penggunaannya di lingkungan sekolah,” ujar Barlius.

 

Barlius menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan melalui program parenting kepada orang tua dan guru. Aturan tersebut telah menjadi bagian dari tata tertib sekolah. “Jika ada pelanggaran, sekolah akan memberikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

 

Barlius menyebut bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. “Tujuannya menciptakan proses belajar yang efektif dan terfokus,” tambahnya.

 

Untuk memastikan keberhasilan implementasi, Dinas Pendidikan akan membentuk Satgas di setiap sekolah. “Kami mengimbau guru, orang tua, dan siswa untuk mengawasi bersama,” ujarnya.

 

Barlius mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan selama tiga bulan. “Setelah tiga bulan, kita evaluasi dan perbaiki bila ada kekurangan,” kata Barlius.

 

Direktur Rumah Sakit Jiwa HB Saanin, melalui dr. Igha Vinda Harikha, SpKJ, mendukung kebijakan ini.

 

Ia menyebutkan bahwa penggunaan ponsel berlebihan berdampak buruk bagi mental anak. “Sudah banyak terjadi, dan ini tidak baik bagi anak-anak. Tentu harus dibatasi,” ujar dr. Igha.

 

Ia menyarankan alternatif seperti olahraga, permainan tradisional, dan aktivitas lainnya. “Semoga kebijakan ini terlaksana dengan baik agar remaja tidak rusak karena gadget,” tambahnya. (Gilang)