Web Hosting
Web Hosting

Berita

Operasi Antik Singgalang 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota Tangkap Satu Pelaku Narkoba

51
×

Operasi Antik Singgalang 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota Tangkap Satu Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. Pada hari Jumat, 06 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

 

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 06 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Adapun identitas tersangka yang diamankan yakni FO panggilan FI alias S bin SL (Alm), berusia 38 tahun, suku Minang, pekerjaan Sopir, dan berdomisili di Jorong Ketinggian, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh saksi-saksi dari unsur masyarakat, yaitu BHA selaku Kepala Jorong dan RY, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kaca pirek berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), beberapa pipet tetes, plastik klip bening, kertas sigaret, serta 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.

 

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Guguak kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Selanjutnya, seluruh barang bukti serta tersangka dibawa ke Polres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Riki Yovrizal.

 

Lebih lanjut, Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Melalui Operasi Antik Singgalang 2026, Polres 50 Kota berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (wba)