Web Hosting
Web Hosting
Berita

LSM Lira Dukung Langkah Kejari Pessel Pulbaket Temuan BPK-RI di DPRD Pessel

67
×

LSM Lira Dukung Langkah Kejari Pessel Pulbaket Temuan BPK-RI di DPRD Pessel

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Ketua LSM Lira Pesisir Selatan melalui Sekretaris Rega Desfinal, ST. memberikan dukungan pada Kejari Pessel untuk melakukan Puldata dan Pulbaket atas temuan BPK RI di DPRD Pesisir Selatan.

 

 

“Apa telah dilakukan Kejari Pessel sangat diapresiasi, ini bentuk profesional dan transparansi hukum,” tegas Rega kepada media, Senin (13/4/2026).

 

Disampaikannya, dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tertuju ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti laporan LSM Lira Pesisir Selatan terkait temuan BPK RI di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Sebagai rule of law dan supremasi hukum adalah prinsip dasar dimana semua individu, lembaga, dan entitas pemerintah bertanggung jawab dan dilindungi oleh hukum, maka langkah Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan adalah bentuk supermasi hukum.

 

“Prinsip ini memastikan tata kelola pemerintahan melalui prinsip-prinsip hukum yang mapan dan tidak sewenang-wenang, bukan berdasarkan keinginan pribadi, melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan yang independen dan tidak memihak,” kata Rega Desfinal, ST.

 

LSM Lira sebagai lembaga yang mengedukasi tentang pencegahan korupsi sangat percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja profesional dan transparan.

 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa temuan signifikan terkait pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Temuan ini melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota DPRD, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas.

 

Adapun temuan tersebut diantaranya

– Kelebihan pembayaran tunjangan DPRD sebesar Rp1,92 miliar, mencakup:
– Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp1,57 miliar
– Tunjangan Reses sebesar Rp264 juta
– Belanja Penunjang Operasional sebesar Rp91 juta
– Pemborosan dalam belanja perjalanan dinas sebesar Rp210,45 juta

 

BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetorkan seluruh nilai kelebihan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memperkuat pengawasan internal, terutama dalam penghitungan Kemampuan Keuangangan Daerah (KKD) dan verifikasi perjalanan dinas. (ori)