Web Hosting
Web Hosting
Berita

LBH GP Ansor PW Sumbar Serahkan Amicus Curiae ke PN Denpasar, Minta Togar Situmorang Dihukum Setimpal

49
×

LBH GP Ansor PW Sumbar Serahkan Amicus Curiae ke PN Denpasar, Minta Togar Situmorang Dihukum Setimpal

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor PW Sumatera Barat memandang perlu mengirimkan Amicus Curiae atau Surat Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan
dalam perkara nomor 1292/ Pid.B/2025/PN Denpasar atas nama terdakwa Togar Situmorang.

 

 

“Pada prinsipnya surat sahabat pengadilan ini kita berikan sebagai bentuk dukungan moril kepada korban pencari keadilan. Harapannya semoga bermanfaat dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan nantinya. Apalagi sidang putusan dalam waktu beberapa hari lagi,” jelas Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat Eko Kurniawan, SH.,MH kepada wartawan Sabtu (4/4/2026).

 

Amicus Curiae ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga integritas sistem peradilan, khususnya marwah profesi advokat sebagai officium nobile.

 

Sebagai wujud nyata dari filantropi berbasis keadilan (justice-oriented philanthropy), LBH GP Ansor Sumbar tidak hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), tetapi juga aktif dalam setiap persoalan yang jadi sorotan di tengah masyarakat kita.

 

“Saya memdapat informasi dari fakta persidangan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, telah tampak adanya penyalahgunaan atau penguasaan dana/kepercayaan klien.
Tentunya Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) jadi dasar hukum dipakai dalam perkara ini, tetapi yang paling utama
adalah penyalahgunaan kepercayaan profesional, ini membuat kita ikut prihatin,” beber Eko Kurniawan lagi.

 

Kedepannya kasus ini tentu menjadi bahan evaluasi bagaimana kejujuran penting dalam menjalankan profesi.

 

“Permohonan Amicus Curiae sudah kita serahkan beberapa hari lalu ke Pengadilan Negeri Denpasar. Memohon kepada majelis hakim memutuskan hukuman maksimal. Hanya melalui putusan yang kuat dan berkeadilan, kepercayaan publik terhadap profesi advokat dapat dipulihkan kembali. Kami memohon agar majelis hakim memiliki kesamaan keyakinan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahkan dapat dimungkinkan lebih demi tegaknya keadilan bagi korban dan publik yang telah kecewa dan degradasinya kepercayaan terhadap profesi Advokat secara khusus dan profesi penegak hukum secara umum,” kata Eko Kurniawan.

 

Setelah penyampaian Amicus Curiae ini, pihak LBH GP Ansor PW Sumatera Barat akan terus memantau akhir dari putusannya. (Rel)