Padang, PilarbangsaNews
Kegiatan belajar mengajar di Kota Padang kembali normal mulai Kamis (22/10/2026). Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun Instagram resminya, Rabu (21/10/2026). Keputusan ini diambil seiring membaiknya kualitas udara di Kota Padang.
Meski pembelajaran kembali normal, murid dan tenaga pendidik tetap wajib memakai masker selama beraktivitas di sekolah.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh murid dan tenaga pendidik di semua jenjang pendidikan tersebut. Pemerintah meminta warga sekolah mematuhi aturan itu untuk menjaga kesehatan.
Dengan kebijakan ini, aktivitas pendidikan kembali berjalan seperti biasa. Namun, penggunaan masker tetap menjadi perhatian selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Diskominfo Kota Padang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah demi keselamatan bersama. (Gilang)


















