Web Hosting
Web Hosting
Berita

KPU dan Kejaksaan se-Sumbar Perkuat Sinergi Hukum, Antisipasi Sengketa Pemilu dan Pilkada

6
×

KPU dan Kejaksaan se-Sumbar Perkuat Sinergi Hukum, Antisipasi Sengketa Pemilu dan Pilkada

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat bersama KPU kabupaten/kota serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Padang, Kamis (13/8/2026).

 

 

Penandatanganan perjanjian tersebut menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang telah ditandatangani pada 9 Maret 2026. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan dukungan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di daerah.

 

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas KPU berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kegiatan itu, Surya didampingi anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.

 

Menurut Surya, KPU tidak hanya menjalankan tahapan teknis pemilu, tetapi juga menghadapi berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, hingga potensi sengketa hukum.

 

“Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan tugas dan fungsi kami tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Kerja sama ini juga memberikan ruang konsultasi dan koordinasi yang lebih efektif,” ujar Surya.

 

Ia menegaskan, perjanjian tersebut tidak hanya bersifat administratif maupun seremonial. Melalui kerja sama itu, KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memperoleh kepastian hukum dan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan perundang-undangan.

 

“Pencegahan, koordinasi, dan konsultasi menjadi bagian penting dalam kerja sama ini agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, menekankan pentingnya peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang akuntabel.

 

Menurutnya, pengelolaan dana hibah pilkada yang bersumber dari APBD sering menjadi perhatian dalam aspek pengawasan. Karena itu, KPU disarankan untuk aktif berkonsultasi dengan auditor maupun jajaran Kejaksaan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Kami ingin memastikan tidak ada permasalahan administrasi yang dapat menjadi celah sengketa. Dalam pertanggungjawaban dana hibah, KPU dapat berkonsultasi dengan Kejaksaan,” ujar Dedie.

 

Ia menambahkan, Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan bantuan hukum maupun pendapat hukum apabila KPU menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau sengketa pemilu yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

 

Melalui kerja sama tersebut, KPU dan Kejaksaan di Sumatera Barat berharap dapat membangun koordinasi yang lebih erat guna mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Gilang)