Web Hosting
Web Hosting
Berita

In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati

39
×

In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Pariaman, PilarbangsaNews

 

Indra Septiarman, pria yang dikenal dengan nama In Dragon, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman dalam sidang putusan yang digelar hari Selasa (5/8/2025).

 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkosa dan pembunuhan berencana Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kayutanam Padang Pariaman.

 

Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 285 jo 340 KUHP tentang pemerkosaan yang disertai pembunuhan berencana.

 

“Menjatuhkan kepada terdakwa Indra Septiarman dengan hukuman mati,” ucap Hakim Dedi tegas saat membacakan amar putusan.

 

Putusan tersebut disampaikan di hadapan publik dan keluarga korban, membuat suasana ruang sidang dipenuhi emosi. Tangis haru dan kelegaan menyelimuti ruangan, terutama dari pihak keluarga korban.

 

Eli Marlina, ibu dari Nia Kurnia Sari, tampak duduk di bangku belakang ruang sidang. Ia mengenakan pakaian sederhana—baju merah jambu, celana dan jilbab krem. Meski berusaha tegar, air matanya mengalir deras ketika vonis mati dibacakan.

 

“Saya tidak pernah ingin kehilangan anak saya dengan cara seperti itu. Tapi hari ini, saya merasa keadilan itu akhirnya ada. Saya lega,” ucap Eli dengan suara lirih usai sidang.

 

Eli menambahkan, meski duka akibat kehilangan putrinya takkan pernah hilang, keputusan hakim hari ini memberi sedikit keadilan untuk putrinya yang ia sebut sebagai sosok pekerja keras.

 

“Nia anak yang baik, dia kerja keras bantu saya jualan. Dia tidak pantas diperlakukan seperti itu. Hari ini saya bersyukur hakim dan negara hadir membela Nia,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

 

Meski hukuman mati telah dijatuhkan, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kami menyatakan banding,” ujar Dafriyon di hadapan majelis hakim.

 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri masih belum menyatakan sikap final. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar salah satu jaksa singkat saat ditemui usai sidang.

 

Usai persidangan, kuasa hukum In Dragon kembali memastikan terkait banding yang diajukan pihaknya. Hal itu lantaran selama persidangan, pihaknya tidak ditemukan bukti kuat terkait unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa. (ist)