Padang, PilarbangsaNews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Sabtu (21/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion didamping, wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Padang hadir langsung Walikota Padang Fadly Amran dan Wakil Walikota Maigus Nasir didampingi Orgganisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemko Padang serta Forkopimka.
Wali Kota Padang Fadly Amran menandatangani Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Di paripurna tersebut, DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 ini telah melalui serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian dokumen secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada rapat paripurna 10 Juni 2025 lalu.
“Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini sebutnya, merupakan pagu indikatif yang masih perlu dibahas lagi oleh DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang pada tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan sambutan atas pandangan akhir fraksi atas Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Ditegaskan Muharlion, DPRD Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan Pemko Padang dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ,” ungkapnya.
Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang hari ini, Muharlion menyampaikan, sudah didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar), disertai penandatanganan konsep keputusan DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menandatangani Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 disaksikan Wali Kota, Wawako dan Wakil Ketua DPRD
Sementara, Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan KUA-PPAS ini.
“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Progul Pemerintah Kota Padang,” ucapnya.
Dikatakan Fadly Amran, Pemko Padang melalui kepemimpinannya telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang.
Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Padang
Wako menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Pada perubahan KUA-PPAS TA 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2025 sebesar Rp2,81 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp10,8 miliar atau naik sebesar 0,38 persen,” terang Fadly.
Terakhir disampaikan, perubahan ini respons bagi Pemko Padang terhadap perubahan asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan yang berkembang. (Arman)
#Pariwara
#DPRD Kota Padang