Padang, PilarbangsaNews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna Penyampaian oleh Wali Kota Padang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat diruang sidang utama Lt. II gedung DPRD Kota Padang Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri turut dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.
Hadir langsung Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Sekretaris Daerah Kota Raju Minrofa, para asisten, dan Kepala OPD Pemko Padang serta Forkopimda dan undangan lainnya.
Setelah serangkaian kegiatan seremonial dan dipersilahkan pimpinan sidang, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Oesman Ayub dan Jupri bersama Wali Kota Padang Fadly Amran
Menurut Wali Kota Padang, Fadly Amran, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini, memiliki keselarasan dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026.
Dikatakannya, rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ini dilakukan karena:
1. Penyesuaian kembali proyeksi Pendapatan Asli Daerah sampai akhir tahun 2026 berdasarkan data realisasi capaian PAD sampai dengan Semester Pertama tahun 2026.
2. Penyesuaian alokasi anggaran Perangkat Daerah per sub kegiatan mengacu kepada penyesuaian pendapatan daerah tahun 2026.
3. Pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Padang Fadly Amran
4. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi, rencana program dan kegiatan.
5. Perubahan kegiatan dalam bentuk pergeseran kegiatan antar OPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu indikatif serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran.
6. Bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2025 dan proses pemulihan pasca bencana pada tahun 2026 serta adanya penyesuaian terhadap Transfer Keuangan Daerah Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Nomor 59 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai dengan Tahun Anggaran 2024 Bagi Daerah Tertentu Di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Lebih lanjut ia mengatakan, Tahun Anggaran 2026 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029.
Anggota DPRD Kota Padang mengikuti Rapat Paripurna
Adapun gambaran perubahan pokok pokok kebijakan dan rencana pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 sebagai berikut :
A. Pendapatan Daerah
Kebijakan umum yang diterapkan adalah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu, realisasi pendapatan sampai dengan Semester Pertama tahun 2026, potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.
Penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2026 ini, meliputi :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,04 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp15,73 miliar atau naik sebesar 1,54%. Hal ini telah mempertimbangkan capaian realisasi PAD sampai dengan Semester I dan Proyeksi Capaian Sampai Akhir Tahun 2026.
2. Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp1,53 triliun disesuaikan menjadi Rp2,02 triliun, bertambah sebesar Rp488,81 miliar atau naik 31,92%.
“Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar Rp504,53 miliar atau 19,74% dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun,” urainya.
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Pimpinan DPRD Kota Padang
B. Belanja Daerah
Belanja yang dialokasikan berorientasi pada penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi, pelayanan publik, serta pencapaian sasaran rencana kerja pemerintah daerah, antara lain :
1. Belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp2,46 triliun, mengalami kenaikan sebesar 8,06%.
2. Belanja modal sebesar 529,42 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp220,93 miliar, mengalami kenaikan sebesar 139,62%.
3. Belanja tidak terduga sebesar 5,01 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp8,31 miliar, mengalami penurunan sebesar 39,73%.
4. Belanja transfer sebesar 5 miliar rupiah, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar nol rupiah.
“Jadi secara total belanja daerah bertambah sebesar Rp509,21 miliar atau 18,87% dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun,” ungkapnya.
C. Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar 157,48 Miliar Rupiah yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2025. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan sebesar Rp10,77 miliar.
Pada rencana pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disampaikan tadi, terdapat defisit belanja sebesar Rp146,71 miliar yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar Rp146,71 miliar sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi berimbang.
Wako berharap, pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya, sehingga dapat menjawab permasalahan aktual dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat Kota Padang.
“Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama pada tanggal 13 Juli 2026, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang, sehingga pada Minggu Pertama Bulan Agustus 2026 Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah dapat kita laksanakan,” pungkasnya. (Arman)
#Pariwara
#DPRD Kota Padang















