Padang, PilarbangsaNews
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor: 198-PKE-DKPP/X/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (24/10/2025).
Pengadu dalam perkara ini, Fadhli Hakimi, mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, dengan dalil dugaan rangkap jabatan sebagai panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.
Fadhli mengaku mendapatkan informasi terkait rangkap jabatan itu dari sejumlah media daring dan grup WhatsApp. Informasi tersebut kemudian dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Fadhli menilai, tindakan Dicky menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip bekerja penuh waktu dan netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.
“Dengan menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar, tentu telah menyita waktu Teradu untuk bekerja di luar pekerjaan sebagai Penyelenggara Pemilu dan memberikan dampak negatif terhadap kinerja KPU Kabupaten Tanah Datar karena lebih kurang dua bulan Teradu mengurus seleksi calon pimpinan Baznas,” ujarnya.
Dicky Andrika membenarkan bahwa dirinya mengikuti kegiatan sebagai Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030. Kepada Majelis, ia menyebut telah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat pada 13 Juni 2025.
Isi surat tersebut, kata Dicky, pada pokoknya merupakan pemberitahuan sekaligus permintaan izin dirinya untuk menjadi Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030.
Namun, Dicky membantah tudingan pengadu yang menyebut bahwa ia meninggalkan tugas-tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Ia menyebut dirinya selalu menjalankan pekerjaan rutin sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, sehingga aktivitasnya sebagai pansel sama sekali tidak mengganggu kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Tanah Datar.
“Saya diminta Bupati Tanah Datar untuk membantu sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas agar dapat memeriksa latar belakang calon terkait keanggotaan partai politik. Beberapa hari kemudian, Kabag Kesra Kabupaten Tanah Datar kembali menghubungi saya dan sebagai bentuk semangat KPU melayani, saya bersedia membantu,” terang Dicky.
Dalam sidang ini diketahui bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan pengawasan internal kepada Dicky Andrika. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, ditemukan bahwa Dicky tidak mengajukan izin secara tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Barat sebelum melaksanakan kegiatan di luar tugas pokoknya.
Selain itu, surat yang ditujukan kepada KPU RI dengan tembusan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat juga tidak pernah diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
“Teradu beralasan ia menjadi Pansel karena dapat melakukan pelacakan latar belakang calon pimpinan Baznas yang terindikasi sedang terafiliasi dengan partai politik, karenanya tidak ada upaya penolakan dari Teradu terhadap penugasan tersebut. Padahal hal itu di luar kewenangan dan tanggung jawab KPU,” ucap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan.
Pengawasan internal yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, serta merekomendasikan sanksi peringatan tertulis dan selanjutnya dilakukan pembinaan.
Hasil pengawasan internal kepada teradu oleh KPU Provinsi kemudian disampaikan kepada KPU RI melalui Surat Nomor 301/PW.01-SD/13/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Atas surat tersebut, pada 26 September 2025 KPU RI menetapkan Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Periode 2023-2028.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ketua Majelis didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat, yaitu Elly Yanti, Ory Sativa Syakban, dan Febrian Bartez. (Rel/Gilang)










