Web Hosting
Web Hosting
Berita

Dilapori Mahyeldi Solar Disikat Tambang Liar, Dony Oskaria Panggil PT. Pertamina Patra Niaga

×

Dilapori Mahyeldi Solar Disikat Tambang Liar, Dony Oskaria Panggil PT. Pertamina Patra Niaga

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarbangsaNews

Kelangkaan solar yang berulang di Sumatera Barat diduga bukan karena kekurangan stok, melainkan diserap oleh aktivitas tambang emas ilegal. Kondisi itu dinilai sulit terjadi tanpa diketahui pihak yang bertugas di lapangan.

 

 

“Kita minta data tak dapat-dapat. Sudah kirim surat ke Pertamina juga tak diberi. Padahal kita tahu mobil bolak-balik ambil solar ke SPBU. Kita tahu ada mobil bolak-balik itu, sudah lama Pak Dony,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada COO Danantara Dony Oskaria di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

 

Persoalan solar di Sumbar sudah lama menjadi keluhan. Razia kerap dilakukan, namun praktik yang sama terus berulang. Pemerintah Provinsi Sumbar pun akhirnya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Danantara.

 

Diperoleh informasi, PT Pertamina Patra Niaga segera mengirim tim ke Padang untuk membahas persoalan distribusi solar. Kunjungan itu diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua hari kedepan.

 

Dalam pertemuan tersebut, Dony Oskaria menyatakan akan memanggil pihak Patra Niaga untuk meminta penjelasan dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Gubernur Mahyeldi.

 

Di sisi lain, aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar disebut mencapai ratusan titik dan melibatkan ribuan pekerja. Ratusan alat berat beroperasi siang dan malam, sehingga membutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar. Kebutuhan itulah yang diduga menjadi salah satu pemicu tingginya permintaan solar bersubsidi.

 

Aktivitas tambang ilegal juga dituding menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain meninggalkan lahan rusak, kegiatan tersebut berpotensi mencemari sungai akibat penggunaan merkuri.

 

Menurut Mahyeldi, Pemprov Sumbar telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya penataan aktivitas pertambangan.

 

Dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya dua surat usulan WPR yang dikirim gubernur kepada pemerintah pusat.

 

Surat pertama bernomor 540/249/MB/III/DESDM-2025 tertanggal 13 Maret 2025 ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Dalam surat itu, Pemprov Sumbar mengusulkan WPR seluas 13.354,69 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten.

 

Rinciannya meliputi Agam sebanyak 9 blok seluas 68,81 hektare, Pasaman Barat 18 blok seluas 1.584,69 hektare, Solok Selatan 183 blok seluas 5.588,52 hektare, Solok 19 blok seluas 360,92 hektare, Sijunjung 131 blok seluas 5.625,06 hektare, Kepulauan Mentawai 16 blok seluas 93,87 hektare, serta Tanah Datar 12 blok seluas 32,82 hektare.

 

Surat kedua bernomor 540/563/BP/DESDM-2025 tertanggal 30 Juni 2025 merupakan tindak lanjut atas surat Dirjen Minerba tertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat itu, gubernur mengusulkan tambahan WPR seluas 4.278,86 hektare.

 

Tambahan tersebut mencakup Dharmasraya sebanyak 90 blok seluas 2.777,15 hektare, Pasaman Barat 2 blok seluas 189,37 hektare, serta Pasaman 17 blok seluas 1.312,34 hektare.

 

Dengan dua surat tersebut, Pemprov Sumbar mengusulkan total 497 blok WPR dengan luas 17.633,55 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten. Sebagian besar wilayah yang diusulkan diperuntukkan bagi komoditas emas. (Gilang)